Pj. Wali Kota Syarmadani Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah Perkara Tipidum Dan Tpul Di Kejari Tebing Tinggi

oleh
Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si., menghadiri pemusnahan sejumlah barang bukti dalam perkara Tipidum (Tindak Pidana Umum) dan TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya), yang telah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap, Rabu (06/12/2023) di halaman kantor Kejari Jl. KL. Yos Sudarso, Kelurahan Lalang.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si., menghadiri pemusnahan sejumlah barang bukti dalam perkara Tipidum (Tindak Pidana Umum) dan TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya), yang telah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap, Rabu (06/12/2023) di halaman kantor Kejari Jl. KL. Yos Sudarso, Kelurahan Lalang.

Posmetromedan.com – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si., menghadiri pemusnahan sejumlah barang bukti dalam perkara Tipidum (Tindak Pidana Umum) dan TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya), yang telah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap, Rabu (06/12/2023) di halaman kantor Kejari Jl. KL. Yos Sudarso, Kelurahan Lalang.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi Muhammad Muchsin, S.H., M.H., dan turut disaksikan oleh Kapolres AKBP. Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.IK., M.KP., Danramil 13/TT Kapt. Inf. Yudi Chandra dan Ketua PN Cut Carnelia, S.H., M.H.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota berharap agar penyalahgunaan narkoba di Kota Tebing Tinggi dapat ditekan dan tidak menambah proses hukum.

“Untuk ukuran kasus, kita lumayan tinggi, tapi mudah-mudahan secara nasional ini tidak terlalu signifikan. Memang posisi strategis kita sebagai daerah lintas, daerah penghubung dan mungkin juga pusat kegiatan,” jelas Pj. Wali Kota.

Tambah Pj. Wali Kota, Pemerintah Kota Tebing Tinggi menyadari kesulitan yang dialami oleh penegak hukum, yang mana salah satu kendalanya ketika ingin menegakkan aturan dengan sanksi memiliki keterbatasan, salah satunya daya tampung tempat rehabilitasi.

BACA JUGA..  HUT ke-53, Pj Bupati Langkat: Korpri kekuatan sejahterakan masyarakat

Atas hal itu, Pj. Wali Kota berharap ada peningkatan kerjasama dengan semua stakeholder terkait yang sifatnya kearifan lokal.

“Jadi penanganan masalah narkotika ini kita harapkan dimulai dari pencegahan di rumah, ada sanksi yang diberikan kepada keluarga ketika anaknya terlibat, maka keluarganya diberikan sanksi sosial, misal permintaan maaf dari keluarga,” kata Pj. Wali Kota.

Sinergitas semua pihak, juga disampaikan Pj. Wali Kota, yang mana hal ini salah satu upaya untuk mengatasi penyalahgunaan peredaran narkotika.

“Mudah-mudahan kita saling bersinergi. Dan kami sangat mengapresiasi dan terimakasih kepada Kajari dan ini berkat kerjasama dengan jajaran kepolisian sehingga bisa terwujud inkrahnya. Terimakasih. Wassalamualaikum Wr Wb,” demikian disampaikan Pj. Wali Kota.

Sementara, Kajari mengungkapkan rasa prihatin atas cukup tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Tebing Tinggi, dimana 45 kasus masuk di bulan November 2023, dengan 75 persennya merupakan perkara narkotika.

“Dan dari perkara narkotika itu, hampir 75 persen pengedar. Namun setelah kami tanyakan ke Kapolres, ternyata banyak pengguna di luar daerah datang ke Kota Tebing Tinggi, beli pakai kembali lagi. Makanya di sekelilingi ini banyak sekali perkara-perkaranya, jadi inilah menjadi perhatian kita bersama, terutama untuk pak Pj. Wali Kota beserta jajaran,” kata Kajari.

BACA JUGA..  Pj Bupati Langkat: Korpri Kekuatan Sejahterakan Masyarakat

Selanjutnya, Kajari menyampaikan bahwa kegiatan serupa, pemusnahan barang bukti inkrah ini, dilakukan selama 3 kali dalam setahun. Hal ini terang Kajari, untuk meminimalisir atau menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami mengadakan permintaan barang bukti jangan sampai menumpuk banyak, jadi bisa cepat kontrol. Jadi inilah mungkin untuk bulan Desember ini yang terakhir. Karena sambil menunggu perkara-perkara lain yang belum inkrah, jadi kita yang ada dulu kita musnahkan. Terima kasih atas kehadiran Bapak, Ibu dan undangan dan saya akhiri dengan mengucapkan Wassalamualaikum Wr Wb. Salam sehat, salam sejahtera untuk kita semua,” tutup Kajari.

Sebelumnya, dalam laporan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tebing Tinggi, Aron Siahaan mengungkapkan banyaknya perkara yang barang bukti yang akan dimusnahkan berjumlah 52 perkara, yang terdiri dari narkotika jenis shabu sebanyak 342,76 gram, ganja sebanyak 403,02 gram dan ekstasi sebanyak 17,93 gram dan barang bukti TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya) berupa baju, helm dan bambu sepanjang 3 meter.

BACA JUGA..  Ny. Uke Siap Hadirkan Program Baru PKK

“Semua itu akan dimusnahkan dengan cara kita blender, mencampurnya dengan deterjen lalu kita buang ke tempat drainase sehingga tidak dapat digunakan lagi. Lalu kemudian ada beberapa barang bukti dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) berupa barang-barang berupa box plastik, pakaian, helm dan bambu sepanjang 3 meter, kita akan menggunakan dengan cara dibakar. Demikian yang dapat saya sampaikan dan saya sudahi dengan ucapan Wassalamualaikum wr wb,” tutup Kepala Seksi PB3R Kejari.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti, penandatanganan berita acara dan berfoto bersama.

Turut dihadiri Kasat Narkoba Polres AKP. Wisnugraha Paramaartha, Kadisdikbud Kota Idam Khalid Daulay, S.KM., M.Kes., Kabag Hukum Setdako Siti Masita Saragih, S.H., M.H., Penyidik BNNK Ivan Vernando, S.H., Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Sardi Hutabarat dan tim peliputan Diskominfo.

REPORTER: Ridwan Manurung
EDITOR: Mangampu Sormin