Ketua IPK Sebut Dishub Tidak Serius Menindak Truk Masuk ke Inti Kota Sibolga

oleh
Ketua DPD IPK Kota Sibolga, Abdul Yazid Tampubolon. (ist/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Sibolga, Abdul Yazid Tampubolon menyebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Sibolga tidak serius dalam melakukan tindakan tegas pada truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di inti Kota Sibolga.

Abdul Yazid Tampubolon kemudian mempertanyakan kinerja instansi terkait yaitu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sibolga, yang terkesan tidak mampu bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan truk ODOL.

“Harus ada tindakan serius dan tegas oleh Dinas Perhubungan Kota Sibolga, sehingga warga pengguna jalan tidak khawatir dan cemas, kondisi jalan pun akan tetap terawat,” kata Abdul Yazid Rabu (13/12/2023).

BACA JUGA..  Pj Bupati Langkat Hadiri HUT Sergai ke-21: Semangat Kolaborasi untuk Kemajuan Bersama

Ia menjelaskan, dalam sehari bisa puluhan truk yang dikenal masyarakat setempat truk “Mosnter” itu melakukan aktivitas yang dapat membahayakan warga khususnya para pengguna jalan dan merusak infrastruktur jalan yang dilintasi.

Dikatakan, pada penyelenggaraan angkutan jalan dengan kendaraan bermotor telah diatur dalam Pasal 277, UU 22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pelanggar dimensi angkutan, diancam pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.

BACA JUGA..  Klinik Gracia Milik Dokter Raymond Ginting Terancam "Ditutup" Imbas Belum Penuhi SKP

Ia pun meminta, Pemerintah Kota Sibolga dan DPRD segera melakukan rapat dengar pendapat terkait hal ini, demi terakomodirnya kepentingan masyarakat.

Kadis Perhubungan Kota Sibolga, Faisal Fahmi Lubis, dihubungi terpisah menjelaskan, Pemerintah Kota Sibolga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan truk bongkar muat di inti kota.

“Tak hanya truk ODOL, Perda itu juga melarang truk bongkar muat di inti kota, dan kita sudah menyosialisasikan Perda tersebut sejak Januari 2023 yang lalu,” kata Faisal Fahmi Lubis.

BACA JUGA..  Pj. Bupati Faisal Hasrimy Serahkan Rumah Baru untuk Korban Kebakaran: Bukti Nyata Gotong Royong

Sesuai rencana kerja, harusnya penegakan dan penindakan sudah dijalankan sekarang. Tetapi ASN Dishub Sibolga yang memiliki sertifikasi untuk itu sudah meninggal dunia.

“Kita butuh SDM penyidik untuk penegakan Perda tersebut. Gak bisa PNS biasa, karena yang berhak meneken surat tilang dan melakukan penindakan itu harus penyidik,” katanya.

Terkait hal ini, pihaknya telah menyurati Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumut dan memohon bantuan personel, tetapi sampai sekarang belum terealisasi. (*)

Reporter : Aris Barasa

Editor: Maranatha Tobing