Posmetromedan.com – Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan menyebutkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sibolga akan menerbitkan sertifikat tanah untuk Pemko Sibolga di lahan eks tangkahan UD Budi Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Sibolga.
“Kita harapkan persoalah sengketa lahan eks tangkahan UD Budi Jaya ini selesai. Kita sudah rapat dengan Forkopimda, semua data sudah kita paparkan, dan BPN Sibolga sudah mempersilakan kita untuk memasukkan permohonan tindak lanjut pensertifikatan lahan,” kata Jamaluddin Pohan kepada wartawan usai memimpin rapat pemaparan pensertifikatan tanah eks tangkahan UD Budi Jaya oleh Kantor BPN Kota Sibolga di Aula Nusantara Kantor Wali Kota Sibolga, Rabu (13/12/2023).
Terkait pengukuran lahan yang nanti akan dilakukan oleh Kantor BPN Jamaluddin Pohan menegaskan, tidak ada masalah. Pihaknya telah mempunyai bukti kuat, kecuali penyanggah juga punya bukti kuat alas haknya.
“Kepala BPN Sibolga juga sudah menyampaikan secara terang benderang. Mudah-mudahan ini bisa diselesaikan. Nanti akan ada masa sanggah. Kalau ada masyarakat yang memiliki alas hak atas tanah tersebut silakan disanggah,”katanya.
Dalam waktu dekat ungkap Jamaluddin Pohan pihaknya sudah mendapat kepastian hukum atas kepemilikan tanah di eks tangkahan UD Budi Jaya tersebut. Dia pun memerintahkan stafnya segara berkoordinasi mengurus dengan cepat, apa yang kurang segera dipenuhi.
“Karena sejak tahun 1980 hingga sekarang, surat-surat tentang lahan eks tangkahan UD Budi Jaya adalah pinjam pakai lahan, sebagaimana dipaparkan Kabag Hukum, Gabe Torang Sipahutar,” kata Jamaluddin Pohan.
Sebagai pemegang mandat dari masyarakat dan penerima amanat penyerahan aset tanah dari Kejari Sibolga, pihaknya harus merebut aset itu, kalau tidak, akan terus jadi temuan BPK. Bahkan, KPK juga sudah mengamanatkan hal yang sama.
“Di atas lahan itu, kita bangun pasar ikan berbiaya Rp20 miliar lebih untuk penataan pedagang ikan di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, sehingga jalan tersebut nantinya dapat kembali berfungsi sebagai jalan umum,” kata Jamaluddin Pohan.
Pihaknya juga segera memasukkan gugatan ke PTUN terhadap sertifikat yang terbit pada sebagian tanah di kawasan lahan eks tangkahan UD Budi Jaya. Diharapkan, PTUN dapat membatalkan sertifikat tanah tersebut.
“Setelah keluar sebagian sertifikat kepada Kartono atau Sukino, mereka beranggapan bahwa semua lahan itu hak miliknya, tentu ini sudah salah, kita sudah beberapa kali memanggil tapi tidak pernah datang sekalipun,” katanya.
Jamaluddin Pohan kemudian menyampaikan ilustrasi sederhana terkait kasus tersebut, yakni tentang tanah yang dikontrakkan kepada orang lain, kemudian orang itu bayar sewa dan bangun rumah di atas tanah tersebut.
“Lalu dia bilang itu rumahnya. Betul itu rumah dia, tapi tanahnya bukan. Sama dengan Kartono, itu memang benar tangkahan dia, tapi tanahnya tidak, karena dia pinjam pakai tanah ke Pemko Sibolga,” katanya.
Wakapolres Sibolga, Kompol Diarma Munthe dalam rapat itu menilai, berdasar kronologi administrasi tanah eks lahan UD Budi Jaya sejak 1980 sampai sekarang, pihaknya belum melihat ada pelepasan hak dari hak pakai menjadi hak milik.
“Itu yang paling mendasar, jadi belum ada pelepasan dari hak pakai menjadi hak milik. Kami melihat berdasarkan bukti-bukti surat yang dipaparkan Pemko Sibolga, aset tanah itu merupakan tanah Pemko Sibolga dan belum ada pengalihan hak milik kepada pihak manapun,” katanya.
Terkait surat yang dikeluarkan oleh pejabat Negara, kalau bisa dibuktikan ada kekeliruan, maka yang dirugikan dapat melakukan perlawanan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemko Sibolga jangan ragu, karena itu bagian dari pokok permasalahan.
Kasi Datun Kejari Sibolga, Puryaman Harefa, pada rapat itu juga mendukung upaya Pemko Sibolga dalam upaya penyelamatan aset negara. Pihaknya berharap, dalam penyampaian dokumen ke BPN, jangan ada rekayasa, harus benar-benar sesuai fakta.
Kepala Kantor BPN Kota Sibolga, Diko Rolan Damanik juga sependapat, persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan kerja cerdas dan jangan ada rekayasa.
“Alas haknya sudah, tinggal proses aksi di lapangan. Salah satu syaratnya harus dilakukan verifikasi di lapangan yakni pengukuran. Dalam hal ini kami akan minta didampingi Polres, serta Kodim,” kata Diko Rolan Damanik.
Dia menyebut, akan ada waktu 60 hari pemberian hak sanggah. Dalam proses pengukuran tentu harus bertandatangan, nanti akan dilihat apakah batas sempadannya itu langsung atau ada pihak lain.
Pihaknya akan bersikap professional dan netral, seluruh persyaratan harus terpenuhi, apabila nanti terjadi masalah, pihaknya tidak punya hak untuk menentukan.
“Kami hanya minta persayaratan sesuai ketentuan untuk diproses, nanti setelah pemberian hak 60 hari, jika mereka menyanggah, silakan. Lakukan upaya hokum, jika tidak ada upaya hukum kita akan lanjut,” katanya. (*)
Reporter: Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing