Sejak Kemarin Seluruh Caleg Sudah Bisa Pasang APK

oleh
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, kemarin. (Ali Amrizal/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Mulai hari kemarin Selasa (28/11), seluruh calon legislatif (Caleg) peserta Pemilu tahun 2024 sudah bisa melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan Medan, Senin (27/11). “Mulai hari ini, APK para Caleg sudah bisa dipasang,” kata Mutia.

Terkait pemasangan APK tersebut, jelas Mutia, KPU Medan telah melakukan rapat koordinasi dengan stake holders termasuk melibatkan dari 18 partai politik (Parpol), berkenaan dengan titik – titik jalan atau titik tempat diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam memasang APK.

BACA JUGA..  OTT Diskominfo Tebingtinggi: Aktivis Pemuda Minta Poldasu Ungkap Aktor Besar

“Kita (KPU Kota Medan) tidak menyediakan tempat, tetapi ada aturan – aturan, bahkan tidak dibenarkan, ada beberapa ruas jalan yang tidak diperbolehkan,” ucap Mutia.

Artinya, jelasnya, hal yang perlu menjadi perhatian bahwa ada beberapa ruas jalan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan yakni sebanyak 13 ruas jalan.

“13 ruas jalan tak diperbolehkan ini harus banyak diperhatikan para Caleg, khususnya dalam memasang APK, supaya tak terjadi kesalahan,” tandas Mutia.

Daftar lokasi jalan yang tidak dibenarkan untuk pemasangan APK di Kota Medan:

1. JL. Jendral  sudirman (md. Simp.Letjend S. Parman s/d Simp. Jl. Imam Bonjol);

BACA JUGA..  Nelayan Belawan Tewas Tenggelam Terlilit Kopling Mesin Perahu

2. Jl. Kapten Maulana Lubis ( md Simp. Jl. Letjend S.Parman s/d Simp.Jl. Jembatan Sei Deli);

3. Jl. Pangeran Diponegoro (md Simp. Jl. Sudirman s/d Simp. Jl. Kejaksaan); Jl. Imam Bonjol (md Simp. Jl. Kapten Maulana Lubis s/d Simp. Jl. Ir. H. Juanda);

4. Jl. Walikota (md Simp. Jl. Sudirman s/d Simp. JL. Ir. H. Juanda ); Jl. Pengadilan ( md Simp. Jl . Kejaksaan s/d Simp. Jl. Kapten Maulana Lubis);

5. Jl. Kejaksaan ( md Simp. Jl. Imam Bonjol s/d Simp.Jl. Teuku Umar);

BACA JUGA..  Diduga Ambil Uang 'Janjikan' Proyek, Rekanan Minta Bupati Deliserdang Copot Oknum Kabid di Kominfostan

6. Jl. Letjend. Suprapto ( md. Simp. Jl Brigjend. Katamso s/d Simp. Jl. Imam Bonjol);

7. Jl. Balai Kota (md Simp. Jl. Ahmad Yani s/d Simp. Jl. Bukit Barisan);

8. Jl. Pulau Penang (md Simp. Jl. Stasiun s/d Simp. Jl. Balaikota);

9. Jl. Bukit Barisan ( md Simp. Jl. Balai Kota s/d Simp. Jl. Stasiun);

10. Jl. Stasiun ( md Simp. Jl. Bukit Barisan s/d Simp. Jl. Pulau Penang);

11. Jl. Raden Saleh ( md Simp. Jl. Jembatan Sei Deli s/d Simp. Jl. Balaikota. (*)

Reporter: Ali Amrizal
Editor: Maranatha Tobing