Posmetromedan.com – Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil menangkap satu orang bandar sabu wanita berinisial ZN (43) di Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar, Kamis (19/10/23).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H, Jumat (20/10/23) kepada posmetromedan.com mengatakan tersangka ZN (43) warga Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar ditangkap di Desa Pasir Kecamatan Badar.
Disebutkan, pada Kamis tanggal (19/10/23) sekira pukul 19.30 WIB anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah ZN di Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut akurat anggota opsnal Satres narkoba langsung mendatangi rumah ZN, ketika sampai di rumah ZN anggota Opsnal langsung mengepung rumah ZN anggota mengedor pintu rumah. ZN tidak membuka dan anggota yang bertugas menjaga di belakang rumah melihat pelaku berlari kebelakang rumahnya untuk membuang narkotika jenis sabu ke lubang pembuangan air kamar mandi,” ujar Kasat.
Masih Lasat. Urainya, setelah selesai pelaku membuang barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara di siramkan ke dalam selokan air, pelaku baru membuka pintu rumahnya.
Kemudian anggota opsnal sat Resnarkoba yang sudah mengetahui perbuatan pelaku langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah ZN.
“Saat melakukan penggeledahan salah satu anggota opsnal sat Resnarkoba menemukan sebuah plastik bewarna hitam keluar dari pembuangan selokan air kamar mandi, lalu anggota mengambil dan membuka plastik tersebut dan ditemukan narkotika jenis sabu. Kemudian anggota menanyakan kepada ZN tentang kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut ZN mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” tambah Kasat.
Tersangka ZN dan Barang bukti 22 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat 94 gram ,1 bal plastik klip warna putih bening,1 buah dompet berukuran kecil warna kuning,2 buah timbangan digital,1 buah sendok besi kecil,1 buah plastik besar warna hitam sudah kita amankan dipolres agara tersangka dikenakan Pasal Pasal 112 Ayat ( 2) pasal 114 ayat ( 2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (*)
Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing