Dua Kepling Diduga Gelapkan Uang Kader, Rudiawan Sitorus Minta Pemko Medan Beri Tindakan Tegas

oleh
Anggota DPRD Kota Medan, Dr. Rudiawan Sitorus. (Budi Hariadi/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Anggota DPRD Kota Medan, Dr. Rudiawan Sitorus meminta Pemko Medan untuk melakukan penindakan tegas kepada dua kepling di Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area diduga pemalsuan tanda tangan dan penggelapan uang dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan untuk kegiatan pendataan kader.

Adapun dua orang Kepling yang dilaporkan oleh pelapor, Elfi Warni Lubis, yaitu Kepling XI Indriati dan Kepling V Paradiba dengan nomor laporan polisi: LP/B/705/IX/2023/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLDA SUMATERA UTARA.

BACA JUGA..  Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Bobby Nasution: Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang

“Pemko Medan diminta untuk melakukan tegas jika ada kepling yang melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum dan tindakan-tindakan yang melanggar aturan. Itu dilakukan agar kepling-kepling memiliki integritas dan moralitas yang baik,” pungkas Rudiawan, Selasa (3/10).

Terpisah, Camat Medan Area, Muhammad Ilfan mengaku pihaknya

sedang berkonsultatif ke Tata Pemerintahan (Tapem) dan sudah melayangkan surat BKKBN.

BACA JUGA..  Momen Hari Valentine, KAI Divre I Sumut Beri Kejutan Kepada Pelanggan KA

“Untuk status kedua Kepling itu masih proses nonaktif dan evaluasi. Jika terbukti bersalah, akan kita tindak tegas sesuai dengan Perwal No 21 Tahun 2021, tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan,” terang Muhammad Ilfan. (*)

Reporter: Budi Hariadi
Editor: Maranatha Tobing