Posmetromedan.com – Pasca bentrokan dua ormas kepemudaan di Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (29/8) sore, tiga remaja pelaku Polres Pelabuhan Belawan.
Keterangan tersebut dibenarkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon dalam siaran pers nya.
Ia menyebut, pihak kepolisian dalam kasus bentrok antar pemuda tersebut berhasil mengamankan tiga terduga pelaku.
Ketiganya; AD (20) warga Kampung Kurnia Kecamatan Medan Belawan dengan barang bukti batu besar; DSN (20) warga Kampung Kurnia dengan barang bukti yang disita dari tangannya parang panjang, dan MR (16) warga Jalan P Seram Belawan, dengan barang bukti clurit.
“Ketiga terduga pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun,” jelas AKBP Josua di halaman Mapolres, Rabu (30/8).
Mantan Kapolres Samosir ini menghimbau kepada para terduga pelaku bentrok lainnya untuk menyerahkan diri.
“Kepada pelaku yang terlibat bentrokan kemarin untuk menyerahkan diri sebelum kita (kepolisian) memberikan tindakan tegas dan terukur,” tegas AKBP Josua Tampubolon.
Menutup, pihaknya akan memanggil para Ketua-ketua organisasi kepemudaan (OKP) yang berada di wilayah hukum (wilkum) Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (31/8). (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












