Menantu Rampok lalu Perkosa Ibu Mertua hingga Tewas

oleh
Syahmunir alias Munir, menantu biadap perampok dan pemerkosa ibu mertuanya.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com-Syahmunir alias Munir sadis! Pria 45 tahun itu tega merampok, memperkosa lalu membunuh mertuanya, Kamis (7/9/2023).

Korban adalah Maimunah (65). Ia merupakan warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Belakangan, pelarian Munir kandas di Tanah Karo. Petugas Satreskrim Polres Batubara menangkap pria pengangguran itu dari tempat persembunyiannya.

Kepada polisi, Munir mengaku nekat membunuh mertuanya berawal dari rasa sakit hatinya pada sang istri, Eka. Sebab, istrinya berangkat bekerja ke Malaysia.

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

“Saya bertengkar dengan istri saya. Kemudian di (Eka) berangkat kerja ke Malaysia. Saya dan anak saya ditinggal gitu aja,” aku Munir pada penyidik.

Munir sakit hati. Awalnya dia berniat memperkosa adik istrinya, Ela.

Pada Rabu (6/9/2023), Munir meminta Ela datang ke rumahnya. Namun Ela menolak.

“Kamis (7/9/2023) sekira pukul 08.00 saya mendatangi rumah ibu mertua saya,” kata Munir.

Munir disambut baik oleh ibu mertuanya saat itu. Kedunya kemudian berbincang-bincang, sedangkan Ela berada di dalam kamar.

BACA JUGA..  Baru Ambil Uang di BRI Segitiga, Opung Simanungkalit Dirampok

Saat mertuanya lengah, Munir mencekik Maimunah lalu memukul kepalanya hingga terjatuh. Kemudian Munir memijak dada korban hingga tak berdaya.

Saat itulah, Munir mempereteli berihiasan anting-anting dan lainnya dari tubuh korban. Munir lalu menyeret tubuh korban ke dalam kamar dan memperkosa ibu mertuanya.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Munir sempat mengancam korban untuk memperlihatkan simpanan perhiasan dan uang. Tapi aksi Munir diketahui Ela.

“Ela menjerit-jerit, saya langsung kabur,” tutur Munir.

BACA JUGA..  Dua Pria Dibekuk, Polisi Sita Ekstasi Siap Edar

Munir lari tunggang langgang. Sepeda motor korban juga digasaknya untuk modal kabur.

Oleh Ela dibantu warga, korban dibawa ke rumah sakit. Namun dalam perawatan Maimunah mengembuskan nafas terakhirnya.

“Sakit hati aku bang. Aku mohon maaf, menyesal kali aku bang,” kata Munir.

Atas perbuatannya tersangka Munir dijerat Pasal berlapis 365 ayat (3) dan 285 KUHPinada dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.(*)

REPORTER: Rahman Khalid

EDITOR: Maranatha Tobing