4 Kali Cabuli Pacar Berusia 13 Tahun, Pemuda Deliserdang Ditangkap

oleh
HAN, pelaku cabul atau tudapaksa (wajah diblur) terhadap gadis berusia 13 tahun, setelah diamankan Reskrim Polresta Deliserdang. (Ramson Nainggolan/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Pemuda berinisial HAN ditangkap personil Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Deliserdang. Pelaku diamankan terkait kasus pidana rudapaksa (baca: pencabulan) terhadap gadis dibawah umur.

HAN disebutkan melakukan pencabulan terhadap pelajar berinisial JL (13 tahun) yang merupakan pacarnya. Dalam laporan keluarga korban, bahwa pelaku telah 4 kali mencabuli korban.

Keterangan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Wirhan Arif kepada wartawan, Senin (25/9/2023), menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan kakak korban, MAL (24) ke Polresta Deliserdang dengan bukti lapor LP/B/615/VIII/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.

BACA JUGA..  Dua Korban Penyerangan OTK di Gudang Batok Tanjung Morawa Dilarikan Ke Rumah Sakit

“Dari keterangan yang kita dapat, korban (JL) dicabuli pelaku di kamar mandi di pasar, Jalan Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, pada 12 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 04.30 WIB, di sekitaran orangtua korban berjualan,” kata Kompol Wirhan.

Pencabulan tersebut diketahui MAL, kakak korban, pasca kejadian. Sebelumnya, korban minta dijemput untuk permisi dari sekolah karena sakit perut. Setelah korban dijemput, MAL menanyakan apa yang menyebabkannya sakit perut.

BACA JUGA..  Gudang Batok Diserang OTK Bersenjata Api dan Parang, Korban Luka Tembak dan Bacokan

Awalnya, korban tak mengaku. Namun, setelah dibujuk, korban akhirnya mengaku jika dia telah dicabuli pelaku. Dari pengakuan korban itu, diketahui pula pencabulan yang dialaminya terjadi ketika korban sedang di dalam kamar mandi di areal pasar tempat orangtua korban berjualan.

Sebelumnya, pelaku memaksa masuk ke kamar mandi. Setelah masuk, pencabulan itu pun terjadi.

BACA JUGA..  Buang Mayat Bayi, Bidan dan Anak Diciduk di Binjai

“Dari gelar perkara yang kita lakukan, telah ditemukanya dua alat bukti. Pelaku sudah kita amankan, kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan. Dari pemeriksaan yang kita lakukan, pelaku mengaku telah mencabuli korban empat kali di tempat berbeda-beda,” jelas Kompol Wirhan. (*)

Reporter: Romson Nainggolan/Demson Tambunan
Editor: Maranatha Tobing