Polres Labuhanbatu Limpahkan 2 Tersangka Kasus TPPO ke Kejari

oleh
Penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu saat melimpahkan 2 dari 7 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Rabu (9/8).  (Afriandi/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com –  Penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan 2 dari 7 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Rabu (9/8).

Proses pelimpahan itu langsung diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susi Sihombing SH yang menegaskan, bahwa tindak pidana nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, atau mengambil keuntungan dari tindak Pidana Perdagangan orang, atau melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi Persyaratan Pekerja Migran Indonesia, atau membawa seseorang atau kelompok orang yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia, atau turut serta melakukan atau membantu melakukan kejahatan itu.

Para tersangka yang dilimpahkan berinisial KBS (38) warga Dusun Simandulang, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan BS (33) warga Gang Nona, Link. VI, Desa Simulajadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur,  Kota Madya, Tanjungbalai.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando  mengatakan, 2 tersangka berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan telah dilakukan pelimpahan atau tahap II oleh penyidik.

BACA JUGA..  Tabrak Lari, Pengendara Wanita Diamuk Massa

“Karena dinyatakan jaksa berkas perkaranya lengkap, makanya hari ini Rabu kedua tersangka kita limpahkan beserta barang bukti, “terang Iptu Parlando.

Iptu Parlando mengatakan, atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 323 Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, atau Pasal 12 UUD Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, atau Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana.

“Tersangka terancam Hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun Paling lama 15 Tahun dan Pidana Denda Paling sedikit Sebesar Rp.500.000.000.- Paling banyak Rp.1.500.000.000,” jelas Iptu Parlando.

BACA JUGA..  16 Rumah Warga Simpang Limun Terbakar

Dijelaskan Iptu Parlando, pengungkapan itu berawal pada Jumat tanggal 16 Juni 2023 lalu sekira pukul 20.00 WIB di Perairan Pantai Saudara, Dusun Simandulang, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Polsek Kualuh Hilir medapat laporan dari warga berinisial RDS (36), dimana laporan itu menemukan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampar.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek bersama personel dan anggota Koramil 02/TL langsung menuju lokasi dan menemukan 46 Pekerja Migran dengan rincian, 27 orang Laki-laki Dewasa 13 orang Perempuan Dewasa (4 diantaranya sedang Hamil), 6 orang Anak terdiri dari 3 laki-laki dan 3 Perempuan yang merupakan warga dari 4 provinsi, yakni, 35 orang warga NTT, 3 orang Sumut, 6 orang Jawa Timur, dan 2 orang dari provinsi Riau.

Dijelaskan Iptu Parlando, merasa dirugikan, para Pekerja Migran membuat laporan ke Pihak Kepolisian dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/08/VI/2023/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Kualuh Hilir/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatra Utara, tanggal 16 Juni 2023. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/263/VI/RES.1.15/2023/ Reskrim, tanggal 18 Juni 2023, petugas memburu para pelaku.

BACA JUGA..  Ini Tampang Pelaku Cabul Siswi SMP Hingga Hamil

Dari perburuan tersebut, tim opsnal reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki berhasil mengamankan pelaku dari dua tempat sera menyita barang bukti berupa, uang tunai Rp. 8.000.000.

Gaji Nakhoda/Kapten Kapal diamankan dari pelaku KBS. Rekaman Vidio pada saat berlayar diamankan dari HandPhone KBS.

Satu buah Handphone Merk Oppo warna hijau 1 buah HandPhone Merk Nokia warna biru, dan 1 buah HandPhone Merk samsung diamankan dari BS.

“Adapun 2  tersangka yang lebih dulu diamankan berinisial KBS (38) dan BS (33). Telah ditahan di Polres Labuhanbatu, sedangkan, tersangka 5 yang masih diburu petugas, berinisial, RZL, UMR, MDN, AM pemilik Kapal, dan ATN agen di Malaysia yang merekrut PMI masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” paparnya. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing