Posmetromedan.com – Penjual dan pembeli narkotika jenis Sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng saat bertransaksi di dalam warnet di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Pinang Kota Sibolga pada Selasa (25/7) pukul 16.00 WIB. Kini mereka telah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Kedua tersangka berinisial KAZ (19) warga Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dan FS (52) domisili Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng.
Kepada awak media, Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor membenarkan penangkapan terhadap dua orang laki-laki tersebut.
Penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan personil di lapangan dan juga mendapatkan ciri-cirinya.
“Kita langsung perintahkan Kasat Narkoba AKP Juli Purwono untuk melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kapolres Tapteng, Kamis (27/7).
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap KAZ, personil menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,35 gram yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan dan uang tunai Rp.50 ribu dari kantong celana belakang sebelah kanan.
Kepada petugas, KAZ mengaku barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial FS dengan harga Rp 300 ribu.
Mendapat info tersebut, personil membawa KAZ keluar dari warnet dan melihat FS masih berdiri di parkiran warnet.
“Anggota langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan dan personil menemukan uang tunai Rp 300 ribu dan FS mengakui bahwa uang tersebut uang penjualan satu paket sabu-sabu kepada KAZ. dan FS mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang sopir truk inisial R,” kata Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS dan KAZ beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapteng dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (*)
Reporter: Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing











