Posmetromedan.com – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), dapat dipastikan bermasalah. Pasalnya, proyek yang semestinya dikerjakan oleh kelompok tani itu ternyata dikerjakan oleh pihak ketiga.
Hal itu disampaikan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara, M Saleh Selian kepada Posmetromedan.com pada Jumat (21/7/2023).
“Proyek itu kikerjakan oleh pihak kontraktor. Kelompok Tani hanya menerima manfaat, dan sedikit mendapat imbalan dari pihak kontraktor,” sebut M Saleh Selian.
Kata dia, kelompok tani yang terdaftar sebagai penerima manfaat dan sebagai pihak pelaksana itu hanya modus belakang. Yang jelas, kelompok tani hanya diberikan imbalan senilai Rp1 juta, seperti yang diterima oleh Kelompok Tani Sada Adong di Desa Lawe Loning Aman, Lawe Loning Sepakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, sebagai upah keterlibatan dalam pelaksanaan proyek.
Menurut M Saleh Selian, kelompok tani hanya dijadikan sebagai simbol dalam pelaksanaan. Sedangkan pelaksanaannya ditentukan oleh pihak kontraktor. Sehingga banyak kwalitas fisik bangunan jauh dari harapan yang semestinya.
Fisik bangunan saluran irigasi yang dikerjakan oleh pihak kontraktor, banyak ditemui tidak sesuai dengan harapan. Yang mana, fisik bangunan tersebut terlihat rapuh dan tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan.
“Tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan itu, hanya mengandalkan buliran batu-batu besar yang disusun pada badan tembok. Dikhawatirkan akan roboh, tidak akan tahan lama,” jelasnm M Saleh Selian.
Untuk diketahui, proyek P3-TGAI di Aceh Tenggara adalah salah satu proyek yang menyebar hampir disetiap kecamatan. Proyek ini adalah kegiatan aspirasi anggota DPR RI.
Dari Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 396 / KPTS / M / 2023, tentang penetapan lokasi daerah irigasi penerimaan program percepatan peningkatan tata air irigasi, di kabupaten Aceh Tenggara, mendapatkan 194 titik lokasi. Nilai anggarannya, mencapai Rp37, 8 miliar.
Sedangkan titik lokasi, menyebar ke 15 Kecamatan, hanya kecamatan Leuser yang tidak mendapatkan titik lokasi, pungkas Saleh.
“Kalau uang proyek itu saja sudah dikendalikan pihak ketiga di luar kelompok tani, apalagi akan diberikan kepada pihak tertentu melalui kaki tangan mereka, ini menyebabkan proyek kualitas sangat diragukan. Misalnya di lapangan di Desa Lawe Loning Aman, Lawe Loning Sepakat Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara dan daerah lainnya,” tutur Bupati LIRA itu.
Masih M Saleh Selian, katanya, di Desa Lawe Loning Aman dan Desa Lawe Loning Sepakat Kelompok Tani Sada Adong, Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara, sebagai koordinator lapangan dari pihak ketiga bernama Suroso.
Suroso ini dengan tegas mengaku dirinya mewakili pihak ketiga yang dipercayai mengkordinir di lapangan. “Saya yang dipercaya pihak ketiga sebagai koorinator untuk pelaksanan pekerjaan di lapangan,” sebut Suroso kepada Bupati LIRA Agara, M Saleh Selian.
Suroso juga menjelaskan, anggaran untuk satu kelompok tani Rp136 juta. Dan Suroso mengaku menanggungjawabi dua kelompok tani.

Ditkrimsus Polda Aceh Segera Turun ke Aceh Tenggara
Menurut M Saleh Selian, hingga saat ini kelompok tani tanpa sadar telah dimanfaatkan pihak ketiga. Kelompok tani hanya menerima manfaat dan sengaja dimanfaatkan tanpa sadar dan sedikit mendapat imbalan dari pihak ketiga. “Pembodohan ini dilakukan terorganisir dan ini harus dilidik oleh pihak Ditreskrimsus Polda Aceh dan untuk segera turun ke Agara,” pinta Saleh.
Untuk memastikan pengakuan Suroso kepada Bupati LIRA, Posmetromedan.com secara terpisah juga menjumpai Suroso. Kepada wartawan Posmetromedan.com ternyata Suroso juga memberikan keterangan yang sama.
Suroso mengaku adalah orang kepercayaan pihak ketiga untuk mengkoordinir pelaksanan pekerjaan di Desa Lawe Loning Aman dan Desa Lawe Loning Sepakat atas nama Kelompok Tani Sada Adong Kecamatan Lawe Sigala-gala. (*)
Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing