LHP Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi LPM Dinas Pangan Labuhanbatu Diduga Raib

oleh
Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat, Sumatera Utara. (Afriandi/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemkab Labuhanbatu terkait dugaan korupsi pembangunan lumbung pangan masyarakat (LPM) pada Dinas Pangan di Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, dengan anggaran senilai Rp500 juta, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pertanian tahun 2021, diduga raib. Tidak diketahui dimana posisi berkas LHP tersebut.

Inspektur Pemkab Labuhanbatu Ahlan T Ritonga melalui Irban III Indra Hamsah, ketika dikonfirmasi, Senin (17/07/2023), di kantor Inspektorat, mengatakan, pihaknya sudah selesai memeriksa proyek LPM itu dan menemukan kerugian negara yang nilainya tidak sampai ratusan juta.

“Kalau (temuan kerugian negara) lebih ratusan juta, tidak. Di bawah ratusanlah,” katanya.

Menurut Indra, setelah selesai melakukan pemeriksaan, pihaknya telah menyusun LHP. Selanjutnya LHP tersebut telah diserahkan ke ajudan Asisten I Setdakab untuk mendapatkan paraf dan selanjutnya naik berjenjang ke meja Sekretaris Daerah (Sekda) dan selanjutnya ke meja Bupati Labuhanbatu.

Namun, di meja siapa persisnya posisi atau keberadaan LHP itu, Indra tidak bersedia menyebutkannya

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

“Kalau itu (LHP) sudah naik ke atas. Ajudan ke ajudan lah itu urusannya. Kan ada tahapannya,” katanya.

Anehnya, ketika wartawan beranjak ingin melakukan kroscek tentang keberadaan surat itu kepada ajudan Asisten I maupun ajudan Sekda, Indra malah melarang wartawan untuk mempertanyakan keberadaan LHP tersebut.

“Usah pala kamu kejar-kejar itu,” ujarnya dengan tegas melarang Posmetromedan.com, mempertanyakan keberadaan LHP itu.

Terpisah, Yusnar yang merupakan Ajudan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Labuhanbatu, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengaku, bahwa LHP pembangunan LPM tersebut tidak ada sampai ke mejanya.

“Belum ada bang. Kalau dalam minggu ini belum ada LHP nya masuk. Minggu lalu juga tidak ada,” kata Yusnar.

Begitu pula ajudan Sekdakab Labuhanbatu, Jawil. Ketika dikonfirmasi, Jawil juga mengaku, bahwa LHP yang dimaksud belum ada sampai ke mejanya.

“Kalau LHP itu (terkait lumbung pangan) belum ada. Tapi kalau tindak lanjut LHP BPK ada,” ucapnya.

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

Setelah melakukan kroscek, wartawan kembali bertemu dengan Indra Hamsah di kantor Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP). Wartawan pun menyampaikan, bahwa menurut pengakuan ajudan Asisten I maupun ajudan Sekda, LHP pembangunan LPM Dinas Pangan itu tidak pernah sampai di meja mereka.

Akan tetapi, Indra Hamsah tetap bersikukuh bahwa LHP tersebut sudah diserahkan. Bahkan dia sampai mengeluarkan sumpah untuk meyakinkan bahwa LHP itu sudah diserahkan sebagaimana pengakuan dia sebelumnya.

“Sumpah demi Allah, berkasnya sudah naik,” akunya.

Indra pun mengatakan siap memperlihatkannya dan mengajak wartawan melihatnya secara langsung. Namun dia meminta hanya satu orang wartawan saja yang boleh ikut dengannya melihat dokumen LHP itu.

Dia beralasan, LHP itu masih bersifat rahasia dan belum berkekuatan hukum sebelum ditandatangani oleh Bupati Labuhanbatu.

“Itu memang sudah naik. Tapi itu sifatnya masih rahasia dan belum berkekuatan hukum karena belum ditandatangani bupati. Ayok, satu orang saja ikut samaku melihatnya. Jangan ramai-ramai, karena itu sifatnya rahasia,” tutupnya.

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

Kasus dugaan korupsi pembangunan LPM itu dilaporkan aktivis Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) Labuhanbatu, Bung Ishak didampingi tim investigasi Mora Tua Tanjung, kepada Inspektur Kabupaten Labuhanbatu, Ahlan T Ritonga melalui Ratih, staf bagian Umum di kantor Inspektorat, pada Rabu 22 Februari 2023 silam

Dalam laporan nomor 004/KIAMaT.LBR/PK/II/2023 itu, disampaikan 11 poin yang menjadi indikasi bahwa pembangunan LPM dan sarana pendukungnya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor (Permentan) Nomor 5 tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran (TA) 2021, dan juga diduga berpotensi merugikan keuangan negara serta menguntungkan pihak-pihak terkait.

Dalam laporan itu, KIAMaT meminta agar Inspektorat memeriksa FH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kadis Pangan. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Matanatha Tobing