Dua Perampok dengan Modus Tabrak Adik Dirungkus Polsek Medan Kota

oleh
Kedua perampok dengan modus menuduh korban menabrak adik pelaku. Kini keduanya telah ditangkap Satreskrim Polsek Medan Kota. (Oki Budiman/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Dua pelaku perampokan dengan modus menuduh korbannya sebagai pelaku tabrak lari adiknya ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Kedua pelaku bernama, Januar Afandi (30) dan Esron Ebenezer (20), warga Medan, ditangkap pada Selasa (4/7) dan saat ini telah dijebloskan ke dalam penjara.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bara mengatakan selain menguasai sepeda motor dan Handphone (HP), pelaku juga sempat menendang korban hingga terjatuh.

BACA JUGA..  Lagi, Polrestabes Medan Ungkap Sindikat Narkoba Internasional Vape, Sabu, Hingga Ekstasi Berjumlah Besar Disita

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan menuduh korbannya yang telah menabrak adiknya. Ini modus lama yang kembali terjadi,” sebut Iptu Bara, Jumat (7/7).

Dijelaskannya, sebelum beraksi, kedua pengangguran tersebut mencari sasaran menaiki sepeda motor.

Mereka menghentikan korban bernama R Nasution saat mengendarai sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Kota.

Keduanya kemudian menuduh korban menabrak adik mereka, dan membawanya ke tempat sepi.

BACA JUGA..  Remaja Putri Tewas Disambar Petir

Setelah itu, korban ditendang hingga terjungkal dan sepeda motor serta HP miliknya dirampas. Kedua tersangka langsung kabur. Sedangkan korban membuat laporan ke Mapolsek Medan Kota.

“Pelaku ditangkap terpisah, satu di Jalan Letda Sujono dan Jalan Rawa II, Medan Denai,” lanjut Kanit.

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam nomor polisi BK 5911 AKN yang digunakan untuk beraksi dan 1 milik korban.

BACA JUGA..  2 Perampok Sadis Ditembak Poldasu

“Pelaku mengakui perbuatannya. Hasil penjualan sepeda motor dan HP korban dibagi rata, masing-masing Rp 1.200.000,” pungkasnya.

Hingga saat ini, petugas kepolisian masih menyelidiki penadah barang hasil rampasan dari korban. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing