Posmetromedan.com – Seorang bandar narkotika jenis Ganja berinisial M, berhasil ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi dari Kampung Nenas, Jalan Gotong Royong, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebingtinggi, Jumat lalu (21/7) pukul 19.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menyampaikan, M tak berkutik saat diringkus oleh polisi dari rumahnya.
“Dari tangannya personel berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket berisi daun, biji dan ranting ganja dengan berat 77,67 gram, 1 bungkus plastik asoy warna merah dan uang tunai berjumlah Rp200 ribu,” jelasnya, Selasa (25/7).
Masih keterangan Agus, penangkapan berawal saat personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga mengedarkan narkoba jenis ganja di Kampung Nenas tepatnya disebuah rumah.
“Sehingga hari itu juga langsung dilakukan penyelidikan dan pelaku terlihat sedang duduk di belakang rumah,” katanya.
Didampingi Kepling setempat, pelaku langsung diamankan dan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan kandang bekas kambing milik pelaku, tempat ditemukannya barang bukti.
Saat diinterogasi pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.
“Pelaku digelandang ke Mapolres Tebingtinggi, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 (1), subsider Pasal 111 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing












