POSMETROMEDAN.com – Punya tempat tinggal yang bersih, aman dan nyaman merupakan impian setiap orang. Apa jadinya lingkungan tempat tinggal kita tak sesuai apa yang diharapkan. Oleh karena itu diperlukan sebuah aturan yang mengikat, agar masyarakat maupun Pemko Medan tak semena-mena dalam membuat keputusan yang berkenaan dengan ruang lingkup masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto, saat menggelar sosialisasi produk hukum, Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh di Jalan Jagung Lingkungan 8, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan yang dilangsungkan selama dua hari, Sabtu (3/6) dan Minggu (4/6).
“Medan bagian Utara ini identik dengan banyaknya pemukiman kumuh. Kalau perda ini gak dibuat, kita khawatir jumlahnya akan bertambah. Perda Nomor 4/2019 ini lahir bukan untuk berikan jarak antara kaya dan miskin, tapi supaya lingkungan yang baik tetap terjaga, demi keberlangsungan hidup kita di masa depan,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Butong ini menjelaskan, salah satu upaya Pemko Medan mencegah tumbuh kembangnya pemukiman kumuh dapat dilihat dari program bedah rumah. Dari 21 kecamatan yang ada di Kota Medan, Medan Utara sangat mendominasi keberadaan rumah tak layak huni.
“Makanya kami di DPRD Medan melalui perwakilan masyarakat yang ada di lima dapil (daerah pemilihan) terus mendorong agar program bedah rumah ini terus digalakkan. Kalau rumah yang sehat dan layak huni sudah tak ada lagi, secara tidak langsung perekonomian masyarakat pun meningkat,” ujarnya.
“Laporkan ke saya kalau di Medan Marelan ini masih ada rumah yang tak layak huni. Partai Gerindra bersama Pemko Medan siap membantu melalui dinas terkait agar dilakukan bedah rumah. Soalnya, pak Wali Kota Medan Bobby Nasution lagi fokus mensejahterakan masyarakatnya lewat program-program prioritasnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Budi Hariadi
Editor: Maranatha Tobing