Dua Sekawan di Tapteng Kompak jadi Kurir Ganja hingga Berakhir di Penjara

oleh
Inilah tampang dua sekawan kurir narkotika jenis Ganja, berinisial HP alias U dan AP bersama barang bukti saat dipaparkan di Mapolres Tapanuli Tengah. (Aris Barasa/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Dua sekawan yang berdomisili di Jalan Lapangan, Kelurahan Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) harus merasakan tidur dari balik sel jeruji besi penjara.

Keduanya masing-masing berinisial HP alias U (30) dan AP (23). Keduanya diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng lantaran di duga terlibat dalam jaringan kurir narkotika jenis ganja.

Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menjelaskan, keduanya dibekuk dari lokasi bola bilyard di Desa Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, Sabtu (17/6).

Sebelumnya, Polres Tapteng menerima  informasi akan ada transaksi ganja di warung Bilyard, Desa Kebun Kecamatan, Badiri Tapteng.

“Kapolres pun langsung perintahkan jajaran Sat Narkoba untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut,” terang AKP Gurning, Rabu (21/6).

BACA JUGA..  Kaki Residivis Pencurian Ditembak 

Lalu, Kasat Resnarkoba lAJP Juli Purwono, langsung merespon dan memerintahkan personil untuk melakukan lidik sesuai informasi, dan pada waktu tiba di lokasi, personil melihat dua pria yang ciri-cirinya sesuai informasi.

Personel langsung melakukan penangkapan dan mengamankan kedua orang laki-laki tersebut.

Polis menemukan 1 bal narkotika jenis ganja kering yang dibalut plastik warna hitam, dan 1 unit HandPhone merk Vivo warna kuning dari kantong celana depan sebelah kanan HP alias U.

Sedangkan dari AP ditemukan 1 unit HandpHone merk Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanan.

BACA JUGA..  Jambret Sial Kepergok Brimob, Bonyok..!!!

“Ketika diinterogasi keduanya mengakui masih ada menyimpan ganja di rumah mereka,” ucap AKP Gurning.

Tanpa membuang waktu, personil langsung membawa HP alias U dan AP ke rumah mereka di Jalan Lapangan, Kelurahan Pinang Sori.

Polisi menggeledah seisi rumah dan ditemukan 1 kotak paket siap kirim dibalut plastik warna hitam yang berisikan 3 bal narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dari lantai kamar AP.

Kedua terduga pelaku mengakui bahwa ganja tersebut disita dari mereka dengan berat Brutto kira kira 4,4 empat kilogram dan ganja tersebut diperoleh dari laki-laki yang mengaku tinggal di Jakarta.

Pria itu disebut mengendalikan mereka lewat telepon untuk mengambil ganja dari mana, dan mengantar ganja tersebut kemana dan kepada siapa.

BACA JUGA..  Jadi Telemarketing Judi Online, Mahasiswi Divonis Setahun Bui

Namun lantaran hari sial yang tak ada di  kalender, pada saat akan mengantarkan ganja ke Desa Kebun Pisang, belum sempat bertemu dengan orang yang akan mengambilnya mereka tertangkap Polisi.

“Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan,” tutup Kasi Humas.

Kini HP alias U dan AP beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (*)

Reporter: Aris Barasa
Editor: Oki Budiman