POSMETROMEDAN.com – Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial AS alias A (21) yang dilaporkan telah me-rudapaksa (baca:mencabuli) seorang gadis bawah umur, Senin (8/5/23).
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (22/4/2023) bulan lalu sekira pukul 01.00 WIB, di Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdangbedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (9/5), mengatakan bahwa pelaku warga Sipispis ditangkap petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 207 /IV/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tanggal 22 April 2023 yang dilaporkan A Purba (51).
“Pelaku sudah kami tangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban,” kata Kasi Humas.
Ia mengatakan pencabulan itu terjadi beberapa pekan lalu tepatnya pada Sabtu 24 April 2023 sekira pukul 00.30 WIB, saat korban di depan sebuah rumah dan pelaku memberhentikan sepeda motornya. Lalu mengajak korban yang masih berusia 14 tahun untuk singgah ke rumahnya sejenak.
“Kita singgah ke rumah bentar ya,” ucap pelaku kepada korban.
Selanjutnya korban yang masih berstatus pelajar itu masuk ke rumah dan melihat tidak ada orang di dalam rumah tersebut. Usai dipersilahkan duduk oleh pelaku di ruang tamu, pelaku menutup pintu rumah sembari mengambil minuman seperti air putih dan memberikan kepada korban.
“Usai korban meminum air, korban merasa tubuhnya panas dan lemas serta pusing, kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk berbuat asusila, pelaku kemudian membawa korban masuk ke dalam kamar lalu melakukan aksi pencabulan sampai akhirnya korban tertidur,” ungkap Kasi Humas.
Korban yang mengalami trauma menangis dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Setelah menerima laporan keluarga korban, personel Satreskrim Polres Tebingtinggi, Senin (8/5) melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan didapati informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjanya di Sipispis.
Pada hari itu juga sekitar pukul 15.30 WIB, petugas akhirnya menangkap pelaku dan langsung membawanya ke Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” tutup Kasi Humas. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing












