POSMETROMEDAN.com – Seorang pria bernama Roni, warga Dusun III Kuta Pinang, Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (9/5) sekira pukul 00.30 WIB.
Pria berusia 29 tahun itu diamankan dari Kebun Ubi di Dusun III, Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram.
Penahanan terhadap pelaku (Roni) dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, kepada wartawan, Kamis (11/5).
“Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dewasa berinisal MR alias Roni pada Selasa, 9 Maret 2023 sekira pukul 00.30 WIB,” jelas Agus.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Roni, Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
“Sabu seberat kotor (brutto) 1,63 gram dan berat bersih (netto) 1,01 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah plastik assoy warna hijau, 1 buah potongan kain warna merah, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet plastik runcing, 1 buah mancis warna orange, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam ditemukan di sebelah kanan MR Alias Roni yang sedang duduk,” lanjut Agus.
Ketika ditanya milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu MR alias Roni mengakui dan menjawab miliknya.
Dari keterangan tersebut, petugas membawa Roni dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor no 35 tahun 2009 tentang narkotik,” tutup Kasi Humas. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Oki Budiman












