Tim Gabungan Pemkab Deliserdang Jaring 15 Gepeng dari Lubuk pakam

oleh
Tim gabungan Pemkab Deliserdang saat merazia dan mengamankan belasan gepeng yang tersebar di seputaran Kota Lubuk Pakam, Rabu (5/4/23) kemarin. (Demson Tambunan/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (P3A P2KB), Dinas Kesehatan, Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam, serta TNI/Polri melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Lubuk Pakam, Rabu (5/4/2023).

Penertiban yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Marjuki SSos MAP bersama Kepala Dinas Sosial, Rudi Akmal Tambunan ST dan Kepala Dinas Perhubungan, Suryadi Aritonang SSos MSi tersebut difokuskan di Simpang Empat Timbangan, Kota Lubuk Pakam.

BACA JUGA..  Miris... !!! Saat HUT Langkat ke-275, Pedagang Lokal Diusir dari Alun-alun T. Amir Hamzah

Pada penertiban kali ini, terjaring 15 orang terdiri dari delapan perempuan antara lain, enam orang dewasa dan dua anak-anak. Tujuh orang lainnya yang terjaring adalah laki-laki, tiga di antaranya orang dewasa dan empat anak-anak.

Dari 15 orang yang terjaring itu, tujuh Warga Deliserdang, selebihnya warga Serdang Bedagai (Sergai).

Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki Ssos MAP mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas, karena para gepeng selalu berkumpul di tempat tersebut.

“Tim gabungan berjumlah 70 orang, kita sebar di empat titik yang nantinya berujung di Tugu Simpang Empat. Kami melakukan razia ini secara humanis dan persuasif,” jelasnya.

BACA JUGA..  Dukung Ketahanan Pangan, Polresta Deli Serdang Akan Tanam Jagung Seluas 8,016 Hektar di Batulokong

Gepeng yang terjaring, sebut Kasatpol PP, akan diserahkan ke Dinas Sosial Deli Serdang, kemudian dibawa ke Rumah Perlindungan Sementara (RPS) Dinas Sosial di Kecamatan Beringin untuk didata.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan ST juga menjelaskan hal serupa.

“Nantinya akan diassesmen untuk memastikan apakah merupakan Pemerlu Pelayanan Kesehatan Sosial (PPKS) atau bukan. Setelah teridentifikasi, Dinas Sosial akan menentukan treatment apa yang cocok kepada mereka yang terjaring, supaya ke depannya tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda), seperti Perda ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum),” ucapnya.

BACA JUGA..  Hari Jadi ke-275 Langkat Diisi Haflah Al-Qur'an

Rudi Akmal Tambunan menambahkan penertiban tersebut memang akan digalakkan, bukan hanya di bulan Ramadan, namun di bulan lainnya.

“Karena di Deli Serdang memiliki Perda Trantibum, maka penertiban ini akan terus dilakukan agar masyarakat yang berlalu-lalang di jalan ini merasa aman dan nyaman,” tutup Rudi Akmal. (*)

Reporter: Demson Tambunan /Erwin Sitorus
Editor: Maranatha Tobing