POSMETROMEDAN.com – Dua pelaku kejahatan bernama Jam alias Udin Bacok (49), warga Jalan KF Tandean, Gang Cendana, Lingkungan IV, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi dan AI (19) warga Dusun V, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara dari kediaman masing-masing.
Penangkapan dua kawanan pencurian dengan pemberatan tersebut dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik.
Penahanan terhadap keduanya atas keterlibatannya membongkar rumah korban Edi Suriono (47) warga Dusun I Anggerek, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Minggu (9/4) sekitar pukul 10.30 WIB lalu.
Awalnya korban bersama istrinya Masintoh meninggalkan rumah dalam keadaan pintu terkunci, Minggu (9/4) pukul 09.00 WIB.
Namun saat korban bersama istrinya pulang ke rumah sekira pukul 10.30 WIB terlihat pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka. Bahkan kondisi pintu sudah rusak akibat bekas congkelan.
Korban dan istrinya buru-buru masuk ke dalam rumah dan memeriksa keadaan. Terlihat pula pintu kamar tidur sudah terbuka dan rusak.
Selanjutnya korban melihat tempat tidur dan lemari pakaian sudah berantakan bekas diacak-acak. Setelah diperiksa, ternyata banyak barang-barang pasangan suami istri tersebut hilang.
Korban mengaku kehilangan 5 cincin emas, 3 kalung emas, 3 anting emas, sebuah kalung emas, sebuah handphone android dan 2 celengan berisikan uang sekira Rp9 juta yang disimpan dalam lemari dengan total kerugian mencapai Rp60 juta.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Indrapura Polres Batu Bara sesuai LP Nomor: LP/B/59/IV/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, tanggal 10 April 2023.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek menugaskan Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus untuk melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan terduga pelaku di Tebingtinggi, Jumat (14/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tanpa menunggu lama, tim langsung meluncur ke lokasi sesuai informasi.
Sebelum tengah malam tim berhasil meringkus Jam alias Udin Bacok. Saat diringkus Jam melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di betisnya.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AI pada Sabtu (15/4) sekira pukul 01.00 WIB.
Saat digeledah dari kedua terduga pelaku ditemukan dan disita sebagian barang-barang milik korban serta dua obeng yang dipergunakan mencongkel pintu rumah korban.
“Saat ini kita masih mencari tersangka lain dan barang bukti yang belum ditemukan,” terang Kapolsek Indrapura, Minggu (16/4) kepada wartawan. (*)
Reporter: Rahman Khalid
Editor: Oki Budiman












