Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Tersangka Dugaan Korupsi Rigit Beton Dinas PU Sibolga

oleh
DPO Tersangka dugaan Korupsi Rigit Beton Dinas PU Sibolga, berinisial JMM (63) setelah berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga, kemarin. (Dok.Humas Kejatisu)

POSMETROMEDAN.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang dikomandoi Kajati Sumut Idianto,SH,MH berhasil mengamankan tersangka JMM.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, SH.MH kepada Wartawan, Selasa (31/1/2023).

Lebih lanjut disampaikan Yos, penangkapan tersangka JMM (63) pada malam hari, dimana tersangka lagi bermain catur disalah satu warung di Jalan Sisingamangaraja Sibolga.

EPAPER

Tersangka selama ini tinggal bersama istrinya di Sibolga sempat melakukan perlawanan terhadap petugas pada saat melakukan penangkapan.

BACA JUGA..  Razia Yustisi Sambut Bulan Suci Ramadhan, Muda-Mudi Binjai Terjaring 

“Akhirnya tersangka pun berhasil diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga, dan malam itu juga dibawa langsung ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut,” papar Yos.

Yos menjelaskan, tersangka merupakan pemborong dengan dugaan korupsi pelaksanaan 13 kontrak peningkatan dari Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum kota Sibolga Tahun Anggaran 2015 pada Jalan Diponegoro dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.196.627.000 dan Jalan Jend. Sudirman menjadi beton bertulang dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.760.000.000.

BACA JUGA..  Nekat Jual Sabu, Warga Padang Bulan Dibekuk Polres Labuhanbatu

Jelas Yos lagi, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi perkara ini Rp. 2.705.689.849,28.

“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Yos.

BACA JUGA..  Pria Asal Tanjungbalai Tipu Wanita 150 Juta, Modusnya Ngaku Baim Wong 

Yos A Tarigan menambahkan, setelah diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi, subuh Selasa (31/1/2023) melalui jalur darat dibawa dari Kejari Sibolga menuju Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan (*)

Reporter: Demson Tambunan
Editor: Maranatha Tobing