POSMETROMEDAN.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang dikomandoi Kajati Sumut Idianto,SH,MH berhasil mengamankan tersangka JMM.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, SH.MH kepada Wartawan, Selasa (31/1/2023).
Lebih lanjut disampaikan Yos, penangkapan tersangka JMM (63) pada malam hari, dimana tersangka lagi bermain catur disalah satu warung di Jalan Sisingamangaraja Sibolga.
Tersangka selama ini tinggal bersama istrinya di Sibolga sempat melakukan perlawanan terhadap petugas pada saat melakukan penangkapan.
“Akhirnya tersangka pun berhasil diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga, dan malam itu juga dibawa langsung ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut,” papar Yos.
Yos menjelaskan, tersangka merupakan pemborong dengan dugaan korupsi pelaksanaan 13 kontrak peningkatan dari Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum kota Sibolga Tahun Anggaran 2015 pada Jalan Diponegoro dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.196.627.000 dan Jalan Jend. Sudirman menjadi beton bertulang dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.760.000.000.
Jelas Yos lagi, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi perkara ini Rp. 2.705.689.849,28.
“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Yos.
Yos A Tarigan menambahkan, setelah diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi, subuh Selasa (31/1/2023) melalui jalur darat dibawa dari Kejari Sibolga menuju Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan (*)
Reporter: Demson Tambunan
Editor: Maranatha Tobing