POSMETROMEDAN.com – Harga pembelian fasilitas penggilingan padi berupa 1 (satu) unit mesin lengkap dengan alat pemecah padi dan polisher, yang anggarannya satu kesatuan dalam anggaran pembangunan lumbung pangan masyarakat (LPM) di Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 senilai Rp 500 juta, diduga membengkak atau di mark up.
Salah satu toko penjual alat dan mesin pertanian di kota Medan saat dikonfirmasi wartawan via pesan whatsapp dan telepon selular Sabtu (11/02/2023) mengatakan, harga penjualan 1 (satu) unit mesin lengkap dengan alat pemecah padi dan polisher dengan kapasitas 850 kg/jam seperti yang terpasang di LPM Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, tidak sampai Rp 50 juta.
Dia menguraikan, untuk satu unit mesin penggiling padi dengan kualitas baik, harganya mencapai Rp 8 juta. Jika membeli lengkap dengan alat pemecah padi dan polisher, maka toko itu dapat memberi harga sebesar hampir Rp 50 juta.
“Kalau mesin yang bagus itu harganya delapan jutaan. Kalau sama pemecah padi dan polisher harganya hampir lima puluh jutaan,” terangnya.
Harga yang disampaikan toko penyedia alat dan mesin pertanian itu, berbanding jauh dengan harga yang disampaikan oleh ketua kelompok tani Bunga Desa, Maksum. Kepada wartawan yang berkunjung ke lumbung pangan itu, Sabtu (04/02/2023) lalu, Maksum, mengatakan, harga pembelian mesin sebesar Rp.12,8 juta dan alat pemecah padi serta polisher harganya lebih dari Rp.50 juta.
“Seingatku harga mesin dua belas juta delapan ratus dan alat kupas padi lima puluh juta lebih,” katanya.
Berdasarkan pengakuan Maksum, saat membeli mesin itu, dia berangkat ke Medan bersama ketua kelompok tani Sepakat Amad Bener yang merupakan pelaksana proyek swakelola itu dan bendahara kelompok tani serta Fahrul Harahap yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sesampainya di depan toko tempat pembelian mesin dan alat penggiling padi yang dituju, terang Maksum, uang proyek yang ditarik dari rekening kelompok tani, diserahkan kepada Fahrul Harahap. Setelah uang diserahkan, Fahrul masuk ke dalam toko, sedangkan Maksum bersama Amad Bener dan bendahara menunggu di luar toko
“Kukasi sama dia uangnya. Pak Fahrul. Dana (pembelian) mesin inilah semua. Disini saja kau Sum, dia masuk kedalam toko,” kata Maksum menceritakan proses pembelian mesin itu.
Jika dikalkulasikan, maka harga pembelian mesin penggiling padi lengkap dengan alat pemecah padi dan polisher yang disebutkan Maksum sudah mencapai Rp.62,8 juta. Harga itu jauh lebih besar dari harga yang disampaikan toko penyedia alat dan mesin pertanian saat dihubungi wartawan yang sanggup menjual dengan harga sekitar Rp.50 juta.
Kuat dugaan, harga pembelian fasilitas penggilingan padi melalui PPTK Fahrul Harahap itu telah di mark up atau membengkak dari harga yang sebenarnya.
Dugaan itu tidaklah berlebihan. Sebab, sebelumnya ketua kelompok tani Bunga Desa Maksum mengungkap adanya kesepakatan bisnis antara dirinya selaku pemilik lahan yang dihibahkan untuk pembangunan LPM dengan ketua kelompok tani Sepakat Amad Bener dan Fahrul Harahap, dalam pelaksanaan proyek swakelola itu.
Atas kesepakatan itu, Maksum mengaku ditugasi sebagai penyedia material atau bahan bangunan. Tidak tanggung-tanggung, Maksum mengaku meraup untung sebesar Rp.200 ribu dari setiap satu truk material bangunan.
“Sepakat sama ketua (Amad Bener). Dibilangnya, bisa abang belanja. Ada kenal kita panglong disitu. Kami tunjukan sama pak Fahrul, ini standarnya harga pembelian bahan. Kayak akulah pribadi asalkan dil (deal) pula bayaranku, istilah bahan materialku. Amanlah. Mana tau aku urusan resiko. Kalau untung sudah pastilah. Mana mungkin tidak ada untung kita kerjakan. Dua ratus ribu satu motor (truk) sudah pastilah itu,” jelas Maksum. (*)
Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing












