POSMETROMEDAN.com – Seorang pria berinisial R (60) warga Jalan BKKBN, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diamankan polisi dari dalam rumahnya.
Keterangan diperoleh, pelaku yang seorang nelayan itu ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng pada Kamis (23/2/23) lalu.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning, menjelaskan Personil Sat Resnarkoba menangkap tersangka yang diketahui bertransaksi narkotika jenis Sabu.
Informasi tersebut diketahui dari masyarakat yang resah dengan perbuatan terduga pelaku.
Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono langsung perintahkan personilnya melakukan penyelidikan dan menangkap yang diduga pengedar narkotika tersebut.
Dipimpin Katim Opsnal Ipda Zul Ependi langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyamaran dan pemesanan.
Tersangka pun memenuhi keinginan pemesan, dan tidak menunggu lama personil masuk dan melihat pelaku hendak menyerahkan sesuatu.
Personel langsung menangkap dan mengamankan pelaku, lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dari tangan kanan pelaku.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku menyimpan sabu diatas lantai kamar, ditemukan 01 (satu) buah botol minyak rambut merk Pomade Gatsby warna hitam yang berisikan 05 (lima) Paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 01 (satu) unit timbangan digital warna silver.
Barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu Sabu yang disita dari pelaku dengan Berat Brutto kira kira 3,67 (tiga koma enam puluh tujuh) gram.
Sabu sabu tersebut diakuinya sebagai miliknya untuk dijualnya kepada peminat dan menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut diperolehnya dari laki laki inisial RH. (*)
Reporter: Aris Barasa
Editor: Oki Budiman












