POSMETROMEDAN.com – Pengutipan retribusi kepada pengunjung pemandian air panas di Desa Swmangant Gunung dengan berdalih Peraturan Daerah yang digaungkan Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Serta Parawisata Kabupaten Karo sebagai landasan atau aturan legalitas kegiatan tersebut, ternyata menyalahi aturan Perda sebagai mana termaktub pada Perda 05 Tahun 2012 tentang jasa usaha dan restribusi.
Sebagaimana mana diketahui isi dari Perda tersebut objek restribusi dan olah raga adalah tempat rekreasi parawisata dan olah raga yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah daerah, tempat rekreasi Parawisata dan olah raga sebagaimana pada ayat satu adalah; Bukit Gundaling Berastagi, Lintas Alam Tahura Jaranguda, Air Terjun Sipisopiso Tongging, Gunung Sibayak (lintas alam gunung Sibayak), Gunung Sipisopiso, Perkemahan Lau Kawar, Gunung Sinabung, Air Terjun Sikulikab, Gua Liang Dahar, Taman Mejuah juah, Uruk Tuhan Bakerah Simacem, Danau Lau Kawar dan Lau Debuk-debuk.
Diketahui dari uraian isi peraturan daerah nomor 05 tahun 2012 tersebut, tidak ada tertera Pemandian Air Panas Desa Semangat Gunung sebagaimana yang tertulis pada peraturan daerah yang dapat di lakukan pengutipan Restribusi nya.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, Monica Maytrisna Purba ,SH di ruang kerjanya pada Rabu ( 1/2/2023) kepada sejumlah wartawan, mengatakan pengutipan restribusi yang lokasi atau tempatnya tidak tertera pada Peraturan Daerah(Perda) Kabupaten Karo adalah menyalahi aturan.
“Selaku Kabag Hukum Pemkab Karo hanya bisa berbicara sesuai tupoks i saja yang intinya Pengutipan Restribusi diluar Peraturan Daerah menyalahi aturan,” ujarnya menanggapi adaya pengutipan restribusi masuk ke air panas Desa Semangat Gunung.
Terlihat sebelum memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan sekira pukul 13,30 WIB, Kepala dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Parawisata, Munarta Ginting di halaman Kantor Bupati Karo berbincang serius dengan Kabag Hukum Pemkab Karo, Monica Maytrisna Purba.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta Parawisata Kabupaten Karo, Munarta Ginting melalui pesan WhatsApp nya mengatakan, pengutipan yang di lakukan berdasarkan Perda nomor 05 tahun 2012 lintas gunung Sibayak. (*)
Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing












