Diduga Pungli, Pengunjung Pemandian Air Panas Desa Doulu dan Semangat Gunung Dikutip Bayaran

oleh
Ilustrasi pungutan liar. (Foto: Internet)

POSMETROMEDAN.com – Retribusi masuk ke pemandian air panas di Desa Daulu Kecamatan Berastagi dan Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka, kembali dikutip oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo. Padahal sebelumnya, pengutipan itu telah dihentikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kasman Sembiring bersama Bupati Karo Cory Sriwati Sebayang dan Wakil Bupati Theopilus Ginting.

Akibat pengutipan tersebut, diduga adanya terjadi praktek pungutan liar (pungli) sesuai dengan UU no 28 tahun 2009 tentang restribusi. Dimana UU tersebut menegaskan bahwa Pemkab atau Pemko telah diatur dimana boleh mengutip dan dimana tidak boleh mengutip restribusi.

Di UU tersebut jelas diterangkan bahwa pengutipan yang diperbolehkan dikutif restribusinya adalah milik Pemkab, kalau tidak ada fasilitas milik Pemkab, tidak diperbolehkan dikutip restribusinya.

EPAPER

Beberapa warga yang berkunjung ke objek mandi air panas, pada Selasa (31/1/2023) kemarin, kepada wartawan mengaku heran melihat pengutipan kembali dilakukan di simpang masuk ke Desa Daulu Kecamatan Berastagi dan Semangat Gunung Kecamatan Merdeka.

BACA JUGA..  Jelang Bulan Ramadhan Hotel & Kost Dirazia, Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

“Pengutipan masuk ke air panas sudah lama berhenti, namun saat ini kembali dilakukan oleh petugas pos pengutipan restribusi. Ketika kami mau masuk, kami disetop di pos restribusi didepan sana. kita-kita ini dikutip 7500 per orang dengan tanda bukti kertas bertuliskan Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo. Patut dicurigai bahwa pengutipan di pos tersebut adalah  diduga Pungli,” ujarnya kepada wartawan di tempat salah satu permandian air panas di Desa semangat Gunung.

Informasi yang diperoleh oleh wartawan bahwa petugas jaga di pos restribusi dibagi tugas dengan tiga Sip satu hari. Satu Sip petugas kutip berjumlah enam sampai delapan orang dengan honor Rp 130 ribu per orang. Mereka ada yang berasal dari Desa Semangat gunung, Desa Daulu, Berastagi dan Kabanjahe.

BACA JUGA..  Kakek 70 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Bantaran Sungai Ular

Atas temuan tersebut, ketika dikonfirmasi kepada Kadis Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Pariwisata, Munarta Ginting melalui aplikasi pesan singkat dimana pemandian di dua desa tersebut milik masyarakat, hingga berita ini tayang Kadis tidak memberikan jawaban.

Diketahui bahwa sesuai nomor surat Dinas Pariwisata nomor 556/134/pariwisata/2019 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo, Kasman Sembiring SH bahwa sehubungan dengan surat Bupati nomor 700/1084/Iktap/2019 tanggal 2 Juli 2019 perihal penegasan hasil pemeriksaan khusus dugaan pelanggaran administrasi dan adanya penyimpangan pada penerimaan objek wisata Lintas Alam Gunung Sibayak dan sesuai hasil rapat pembahasan pemungutan retribusi Lintas Alam gunung Sibayak pada tanggal 28 Agustus 2019 bertempat di ruang rapat asisten Sekda Kabupaten Karo yang dilaksanakan berdasarkan surat bupati Karo No.005/3466/pariwisata/2019 tanggal 27 Agustus 2019, maka menghentikan pemungutan retribusi bagi pengunjung atau wisatawan yang berkunjung untuk menikmati obyek wisata pemandian air panas milik swasta yang berlokasi didesa Semangat Gunung kecamatan Merdeka Kabupaten Karo terhitung tanggal 29 Agustus 2019.

BACA JUGA..  Cegah Pencurian, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Minta Aktifkan Siskamling

Disebutkan juga menghentikan sementara pemungutan retribusi obyek wisata Lintas Alam Gunung Sibayak menunggu dilakukannya pembenahan dan pembangunan fasilitas pariwisata yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Karo.

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Karo, Pilemon Brahmana ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya bulan Sebtember 2020 lalu mengatakan, bahwa LHP tak bisa dibatalkan.

Menurutnya, Kepala Dinas Pariwisata yang paling tahu apa dasar pengutipan retribusi di Desa Semangat Gunung. “Yang jelasnya LHP itu tidak boleh dibatalkan,” katanya seraya membenarkan adanya surat tembusan terkait pengutipan retribusi dari Dinas Pariwisata kepada Inspektorat.

“Surat kepala dinas pariwisata itulah yang ada tembusannya ke Inspektorat, bukan surat dinas pariwisata langsung ke Inspektorat,” jelasnya. (*)

Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing