POSMETROMEDAN.com – Wanda alias Kentos, di hukuman pidana selama 3 tahun penjara dalam perkara pencurian sepeda motor.
Keterangan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsa Karina Boru Gultom, dalam nota tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Vera Yetti Magdalena di Ruang Cakra 5, Kamis (23/2).
JPU mengatakan terdakwa melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
“Untuk itu terdakwa terbukti dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dituntut dengan hukuman pidana 3 tahun penjara,” ucap Elsa.
Sebelumnya dalam dakwaan yang diuraikan JPU, bahwa pada 5 Oktober 2022 terdakwa menerangkan kepada Irul (lidik) bahwasanya ia membutuhkan uang untuk modal nikah.
Kemudian Irul memberikan solusi untuk mencuri sepeda motor di Jalan Tanjung Sentosa, Komplek Griya Martubung, Blok IV, Kelurahan Besar Medan Labuhan. Aksi pencurian ini berhasil dilakukan mereka.
Sadar atas kehilangan sepeda motor, Solahudin Hasibuan melaporkan ke kantor polisi terdekat. Korban pun mengalami kerugian Rp6 juta. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












