Aniaya Ayah Kandung, FR Ditangkap Polsek Datuk Bandar

oleh
FR (31) --tengah--pelaku penganiayaan ayah kandung, warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ditangkap Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Tega menganiaya ayah kandungnya hingga babak belur, FR (31) warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ditangkap Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai.

Anak durhaka ini ditangkap berdasarkan laporan dari ayahnya atau korban yakni Syarifuddin (59) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/I/2023/SPK/POLSEK DTB/POLRES T.BALAI/POLDASU, tanggal 24 Januari 2023.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga,SH,MH, Kamis (26/1/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap FR (31) tersebut.

Katanya, FR ditangkap karena sudah melakukan pengancaman dan penganiayaan kepada ayah kandungnya yakni Syarifuddin (59), warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

“Sesuai dengan keterangan korban, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Gadung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban berulang-ulang atau berkali kali ke bahagian kepala korban dengan mempergunakan kedua tangannya. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami bengkak dan memar di bagian kepala,” ujarnya.

BACA JUGA..  Oknum Polisi Bunuh Ibu

Selain itu, sebelum kejadian pemukulan tersebut, tepatnya pada hari Jumat, tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB, pelaku juga telah mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan pisau di dalam rumah korban sambil mengatakan, ku bunuh kau nanti. Tidak terima atas perbuatan pelaku, lalu korban datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi.

BACA JUGA..  Pengendara NMax Tewas Digilas Truck Pengangkut Sepeda Motor di Perbaungan

Berdasarkan Laporan Polisi korban, maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut. Dari keterangan orang tua pelaku dan tetangganya, imbuhnya, akhirnya diketahui bahwa pelaku sudah sering melakukan perbuatan yang meresahkan orang tuanya diantaranya adalah mengancam, memukul orang tua dan menjual barang-barang milik orang tuanya tanpa izin seperti tabung gas, speaker, baju dan lain-lainnya apa bila permintaan pelaku tidak dipenuhi oleh orang tuanya.

“Pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 00.30 WIB, pelaku diketahui sedang berada di Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrimum, Iptu Eko Ady R,SH,MH bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.
Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri. Pelaku juga mengakui, melakukan penganiayaan tersebut karena korban tidak memberikan uang yang di mintaknya.
Oleh pelaku, uang yang dimintaknya tersebut akan digunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli narkoba,” ujar AKP Rekman Sinaga.

BACA JUGA..  Astaga...!!! Guru Agama di Deliserdang Cabuli 8 Siswa

Atas pengakuannya itu, pelakupun langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar berikut dengan barang buktinya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Diinformasikan juga, bahwa barang bukti yang di amankan betupa 1 (satu) bilah pisau bergagang hitam. Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 dari UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing