PT USDF Tolak Kunjungan Tim Pengawas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo 

oleh
Kepala Bidang Penataan Perlindungan Lingkungan Hidup, Gloria Hosianna Br Tarigan didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup Erguna Samuel Sinukaban, saat memberikan keterangan terkait kunjungan kerja yang ditolak pihak PT USDF. (Marko Sembiring/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – PT Ultra Sumatera Dairy Farm (USDF) di Desa Partibi, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, menolak kunjungan tim pemantau lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Karo, masuk lokasi ternak pada Senin (1/11/2022) kemaren.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Radius Tarigan ST  melalui Kepala Bidang Penataan Perlindungan Lingkungan Hidup, Gloria Hosianna Br Tarigan didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup Erguna Samuel Sinukaban, di ruang kerjanya membenarkan peristiwa terkait dilarangnya tim pemantau memasuki wilayah PT USDF.

“Terkait izin lingkungan hidup pihak USDF sudah memenuhi segala administrasi, namun sesuai dengan aturan dan ketentuan terkait limbah pihak mereka seharusnya menyerahkan dokumen semester per enam bulan. Sejak tahun 2000 – 2022, pihak USDF tidak memberikan laporan semester tersebut ,” kata Gloria di ruang kerjanya Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (3/11/2022).

BACA JUGA..  Diduga Depresi Ditinggal Anak Istri, Pria Ini Bakar Rumah Orang Tuanya

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 4 tahun 2021 perlu langkah pengendalian. Sehingga dampak dan manfaat usaha dan atau kegiatan yang didirikan dapat memberikan sinergi positif terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidud.

Dan juga berdasarkan dokumen bahwa setiap semester atau 6 bulan setiap perusahaan wajib melaporkan hasil pemantauan lingkungan hidup kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo.

BACA JUGA..  Lagi, Polrestabes Medan Ungkap Sindikat Narkoba Internasional Vape, Sabu, Hingga Ekstasi Berjumlah Besar Disita

“Berdasarkan aturan yang ada kita melakukan peninjauan, pada hari Senin 31 Oktober 2022, Namun tidak diizinkan memasuki PT USDF, sehingga kita menyerahkan surat layangan pada saat itu juga, dengan nomor surat 660/1833/DLH/2022, Perihal Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan,” katanya.

Terkait hal tidak diijinkannya tim pengawas dari Dinas LH Kabupaten Karo masuk ke lokasi peternakan, pihak PT USDF belum bisa dikonfirmasi. (*)

Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing