Ketua SMSI Kecam Oknum Dokter RSU Silvani Diduga Telantarkan Pasien Dibawa Umur

oleh
Tampak dari depan RSU Silvani Binjai yang berada di Jl Perintis Kemerdekaan, Kel Pahlawan, Kec Binjai Utara, Kota Binjai, Sumut. (Istimewah)

POSMETROMEDAN.com Seorang oknum Dokter yang bertugas di ruang gawat darurat Rumah Sakit Umum (RSU) Silvani Binjai diduga telantarkan pasien inisial A (13), Selasa (08/11/2022) pukul 16.00 WIB.

A pasien kecelakaan lalu lintas merupakan Warga Jl Danau Laut Tawar, Gang Tunggul, Lingkungan VIII, Kelurahan Sumber Mulyo Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatra Utara.

Peristiwa dugaan penelantaran diketahui dari penuturan Ibu korban kecelakaan sambil menangis terseduh menceritakan kekecewaan yang mendalam dengan pelayanan RSU Silvani Binjai, yang diduga membiarkan anak perempuannya tergeletak tanpa ada pertolongan pertama dari pihak oknum Dokter di ruang gawat darurat.

Nina Novita selaku Ibu kandung korban menjelaskan, sebuah kecelakaan tunggal menimpah putrinya terjadi di Jalan Danau Laut Tawar Kel. Sumber Mulyo Rejo, Kec. Binjai Timur pada hari Selasa (08/11/2022) pukul 16.00 WIB.

Kronologisnya, saat itu korban sedang dibonceng, lalu terjatuh dari sepeda motor dikarenakan ada gundukan penghubung jembatan dijalan. Akibatnya korban mengalami benturan keras di bagian kepala, begitu juga luka-luka dibagian tangan, kaki, juga badan. Lalu korban dibawa ke RSU Silvani Binjai untuk mendapatkan pertolongan medis.

BACA JUGA..  Mediasi Pembangunan KDMP Kembali Digelar DPRD Langkat, Pedagang Tetap Menolak

Menurut ibu korban, sesampainya di RSU Silvani ada pembiaran/penelantaran pada teknis penanganan putrinya. “Dokter dan perawat sibuk berdiskusi yang tak jelas, saya ketika itu terus menangis meminta pertolongan pertama dan sama sekali tidak digubris,” ungkapnya.

“Tolong tangani dulu anak ku, saya katakan. Lalu dengan santainya perawat pria di rumah sakit itu berkata, data aja dulu, dan kalau mau discaning, dirumah sakit ini gak ada scanning,” ujar Ibu korban menirukan bahasa perawat.

Terjadinya dugaan penelantaran tersebut, akhirnya ibu korban berinisiatif membawa putrinya yang sedang terluka kerumah sakit lain yang ada di Kota Binjai.

Mendengar informasi perihal dugaan penelantaran pasien darurat itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Binjai-Langkat, Siswanto SE mengecam keras tindakan oknum Dokter dan perawat rumah sakit yang melakukan pembiaran pasien.

BACA JUGA..  Angggaran Konsultan 1,8 Miliar, Kadis Cikataru dan Konsultan Mangkir Rapat Perdana Revisi RTRW Deli Serdang

“Apapun kendalanya, pihak rumah sakit harus mengutamakan keselamatan pasien terlebih dahulu,” tandasnya.

Ia menerangkan, sesuai dengan undang-undang Pasal 190 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Berdasarkan penjelasan pasal diatas, jika fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan dengan sengaja menolak untuk memberikan tindakan medis pada pasien yang berada dalam keadaan darurat maka dapat dituntut secara pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.

Jika perbuatan dengan sengaja tidak memberikan tindakan pada pasien dengan keadaan darurat tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau kecacatan, maka pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah.

BACA JUGA..  Kondisi Jaringan Telkomsel di Habornas Toba, Ini Penjelasannya

Sementara pihak RSU Silvani Binjai seolah menutupi oknum dokter tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (13/11/2022) perihal nama Dokter jaga yang diduga telantarkan anak dibawah umur tersebut.

“Setahu saya pada hari Selasa (08/11/2022) pukul 16.00 WIB. Dokter Mona yang piket sebagai Dokter jaga di ruangan gawat darurat RSU Silvani Binjai, kalau memang lebih pastinya coba esok hari konfirmasi dengan pihak admin bang, kami tidak tahu” ujar salah satu petugas RSU Silvani yang berada di Jl Perintis Kemerdekaan, Kel. Pahlawan, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai.

Hingga berita ini tayang, Owner RSU Silvani Dr Sugianto saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp pribadinya, Minggu (13/11/2022) malam, belum menjelaskan dugaan penelantaran anak dibawah umur tersebut.(*)

Reporter: Anoriyan
Editor: Sahala