POSMETROMEDAN.com – Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), mulai disosialisasikan di Tapanuli Selatan (Tapsel) untuk pemilu 2024, oleh Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak, melalui Divisi Sosialisasi, Zulhajji Siregar, Kamis (3/11/2022) di Tor Sibohi Nauli Hotel, Sipirok.
Disebut, lewat kegiatan itu, SIAKBA dapat disebarluaskan dengan baik ditengah masyarakat, melalui peserta sosialisasi.
Menurutnya, dengan hadirnya aplikasi ini, disamping untuk keperluan pengadministrasian KPU, juga menjadi alat bantu dalam perekrutan Badan Adhoc, seperti PPK, PPS dan KPPS.
“Sekaligus juga dalam rangka mendukung program pemerintah berbasis digitalisasi.
Aplikasi ini mempermudah tugas dan pekerjaan KPU,” terangnya.
Mewakili Bupati Tapsel, Sekretaris Badan Kesbang Tapsel, Azam Hasibuan mengharap, dengan adanya aplikasi ini, pelaksanaan Pemilu semakin baik dan berkualitas.
“Kiranya peserta menekuni sosialisasi ini dengan baik, sehingga dapat tersebarluaskan ditengah masyarakat dengan harapan, pelaksanaan Pemilu berjalan baik,” ungkapnya seraya menjelaskan, Bupati sedang berada di luar daerah sehingga diwakilkan padanya.
Mewakili Forkopimda, berharap peserta dapat membantu mendosialisasikan aplikasi ini ditengah masyarakat.
“Kita bekerja sama. Kami dari TNI siap membantu untuk kesuksesan Pemilu, terutama dalam mensosialisasikan aplikasi ini, kepada masyarakat, ” ungkap Mayor ARM Hasran Harahap yang pada kesempatan itu, sekaligus wakili Dandim 0212 TS, Letkol Amrizal Nasution.
Sebelumnya, Sekretaris KPU Tapsel Riski Hastuti Ritonga menyebut, sosialisasi penggunaan aplikasi SIAKBA di Tapsel ini, diikuti 60 peseta, dari Fokopimda, Camat, ormas, OKP, mahasiswa dan media.
Mulia Banurea pimpinan KPU Sumatera Utara (Sumut) sebagai pemateri menjelaskan, aplikasi SIAKBA, telah dilounching oleh Ketua KPU RI, pada 20 Oktober 2022 lalu di Kendari, sehingga diberlakukan di seluruh KPU yang ada di Indonesia.
Menurutnya, penggunaan aplikasi ini, ada keuntungan 3 hal. Yaitu, proses seleksi perekrutan Badan Adhoc terinput dengan baik di aplikasi. Selain itu, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari anggota KPU, misalnya berhalangan tetap. Dan yang ketiga, aplikasi pengelolaan data. Juga proses seleksi pendaftaran. (*)
Reporter: Amran Pohan
Editor: Maranatha Tobing