PPA Satreskrim Polrestabes Medan Amankan Pelaku Kekerasan Anak

oleh
Wanita berinisial NA (30) pelaku penganiayaan anak 1,5 tahun yang sempat viral di media sosial. (Foto screnshot dari video viral)

POSMETROMEDAN.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak berusia 1,5 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan pelaku seorang wanita berinisial NA (30).

“Pelaku diamankan pada Senin 29 Agustus 2022 dari kediaman rumah pelaku diseputaran Medan Selayang,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH.

BACA JUGA..  Warga Rusunawa Gerebek Mobil Bergoyang

Dirinya menyebutkan aksi kekerasan yang dilakukan pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial.

“Dalam aksinya pelaku menjewer kuping korban dengan begitu sadisnya pada 22 Agustus 2022 pukul 17.30 wib di Jalan Chrysant Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang,”ucapnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang wanita pengurus rumah tangga bernama Deborah Juliani ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.

BACA JUGA..  Dugaan Korupsi Pengadaan Jilbab, Massa Pendemo Desak Tangkap Istri Bupati Deli Serdang

“Untuk motif pelaku masih kita dalami. Terhadap pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022,”pungkasnya. (*)

Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Hiras Situmeang