Pembuatan Basement Lapmer Tidak Hilangkan Fungsi Cagar Budaya

oleh
Presiden Joko Widodo didampingi Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Menteri Pekerjaan Umum saat melihat grand desaign Lapangan Merdeka Medan, beberapa waktu lalu. (Kominfo Medan for Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis menegaskan, revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka tidak merusak situasi dan kondisi Lapangan Merdeka sebagai salah satu cagar budaya di Kota Medan. Begitu juga dengan fungsinya.

Penataan yang dilakukan mengembalikan kondisi awal lapangan tersebut. Bahkan, menambah fungsi ekonomi. Hal ini dilakukan agar sejarah lapangan tersebut tidak hilang.

Begitu juga pembangunan area basement di area lapangan. Secara teknis dan praktis intinya tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan revitalisasi yang dilakukan.

“Revitalisasi ini menindaklanjuti harapan publik agar Lapangan Merdeka dapat dikembalikan kepada fungsi-fungsi utama aslinya, baik sebagai ruang interaksi, sosial, budaya maupun edukasi kesejarahan,” ucapnya, Selasa (30/8).

BACA JUGA..  Ikuti Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi, Rico Waas Tandatangani Komitmen Bersama

Begitu juga dengan fungsi-fungsi ekonominya, di samping menyesuaikan dengan dinamika zaman juga dipastikan tidak bertentangan dengan tujuan revitalisasi yang dilakukan.

Oleh karena itu sesuai dengan visi dan misi bersama untuk pelestarian kawasan – kawasan heritage/cagar budaya sebelumnya yang didambakan bersama maka, Pemko Medan mengajak seluruh stakeholder untuk mendukung dan berpartisipasi dalam revitalisasi kawasan-kawasan cagar budaya tersebut.

“Medan adalah kota kolaborasi. Seluruh stakeholder harus berkolaborasi dan menjadi mitra dalam pengembangan kawasan-kawasan heritage yang ada. Tanpa kolaborasi, kerjasama dan saling mendukung tentunya visi dan misi bersama sulit,” katanya.

BACA JUGA..  Soroti Penurunan Anggaran Kesehatan, Rumah Sakit Milik Pemko Minim Dokter Spesialis

Penataan kawasan dan fungsi bangunan yang dimiliki kota bersejarah bangunan sesuai dengan perda tentang RPJMD Kota Medan 2021-2026. Hal ini menjadikan penataan kawasan bersejarah merupakan salah satu misi dan prioritas pembangunan kota.

Hal ini menunjukkan komitmen dan keinginan yang kuat dari seluruh Stakeholder kota untuk melindungi dan melestarikan keseluruhan aspek kesejarahan dan peradaban yang dimiliki Kota Medan. Sehingga masyarakat kota dari generasi ke generasi dapat terus memahami tumbuh dan kembangnya Kota Medan dari dulu hingga saat ini.

BACA JUGA..  Kualitas Udara Tidak Sehat Akibat Sebaran Asap, Hadi Suhendra Minta Disdikbud Medan Wajibkan Siswa Gunakan Masker

Bahkan Pemko Medan merancang agar

cagar budaya sebagai bagian cerminan peradaban masa lalu dapat dikembangkan fungsi-fungsinya. Sehingga dapat menciptakan nilai ekonomi khususnya kepada pengembangan pariwisata dan UMKM.

“Pemahaman inilah yang mendasari pelaksanaan salah satu program prioritas yang sedang dilakukan Pemko Medan bersama stakeholder untuk melakukan penataan kawasan kota lama Kesawan dan revitalisasi Lapangan Merdeka serta

berbagai program kerja lainnya yang mencerminkan upaya-upaya terencana untuk pelestarian sejarah kota yang kita banggakan,” tuturnya. (*)

Reporter: Ali Amrizal
Editor: Maranatha Tobing