POSMETROMEDAN.com – Tiga pencuri spesialis mobil rental dipukuli masyarakat di Sunggal karena menabrak seorang pengendara sepeda motor. Sebelum menabrak, para pelaku ternyata sedang dikejar pemilik mobil.
Usai dihakimi massa, para pelaku dan mobil yang dicuri diamankan di Polsek Sunggal, Jumat (22/7/2022) kemarin. Tapi karena laporan polisi korban di Polsek Medan Kota, baik pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Medan Kota.
Ketiga pencuri tersebut berinisial; PW (30), RM (26) dan TNS (37). Sementara korban (pemilik mobil) Toyota Inova Reborn B 1580 WYF yang juga pelapor adalah Marsupandi (25).
Kepada Polisi, Marsupandi menjelaskan mobil tersebut hilang dari loket Travel Kayla Gayo di Jalan Dr FL Tobing, Kelurahan Pusat Pasar, KecamatanMedan Kota. Saat Marsupandi mencari, dia melihat mobilnya melintas di kawasan Sunggal, Jumat (22/7).
Ia kemudian melakukan pengejaran. Sadar dikejar pemiliknya, para pelaku langsung ancap gas, hingga akhirnya menabrak pengendara sepeda motor. Masyarakat langsung menghadang pelaku dan memukulinya di lokasi kejadian. Tidak hanya pelaku, mobil curiannya juga menjadi sasaran amuk massa, hingga mobil ringsek.
Ketiga pelaku dan mobil langsung diboyong ke Polsek Medan Sunggal. Dan tidak lama kemudian diserahkan ke Polsek Medan Kota.
Kepada Polisi, tersangka PW menerangkan dirinya mengambil mobil Toyota Innova Reborn milik korban, kemudian membawa mobil tersebut ke rumah RM, Kamis (21/7) pukul 12.30 WIB.
Setelah itu keduanya menemui TNS di Jalan Kelambir V untuk menjual mobil seharga Rp60 juta. Dari hasil penjualan mobil, tersangka PW rencananya akan memberikan uang kepada RM dan TNS sebesar Rp5 juta. Kemudian RM dan TNS mencari pembelinya bersama PW.
Pada Jumat, 22 Juli 2022 pukul 08.00 WIB mereka mau menjual mobil tersebut. Namun rencana tersebut gagal, ketiga tersangka berhasil diamankan setelah ditangkap masyarakat usai menabrak pengendara lain.
Panit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Widiyatma Lumbanraja mengatakan ketiganya diamankan atas kasus pencurian sebuah mobil Inova Reborn warna Silver plat B 1580 WYF.
Dikatakan Widi, selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa mobil milik korban.
“Para pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Polsek Medan Kota,” katanya, Sabtu (23/7).
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 362 jo Pasal 480 Ke 1e, 2e KUHPidana, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












