Tengku Nurhayati Diduga Rampas Tanah Warga di Perbaungan Seluas 64 Hektare

oleh
Seorang warga menunjukkan plank milik Tengku Nurhayari yang diduga telah merampas tanah warga di Perbaungan, Selasa (26/7/2022). (Surya Hasibuan/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Tanah seluas 64 Hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) diduga telah dirampas Tengku Nurhayati.

Dugaan perampasan tanah itu dilakukan Tengku Nurhayati dengan cara mendirikan plank yang bertuliskan ‘tanah ini milik Tengku Nurhayati dengan alas hak Grand Sultan nomor 102 seluas 64 Hektar’.

Hal serupa juga dilakukan Tengku Nurhayati di lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan dan Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.

Pantauan Posmetro Medan.com di lokasi pada Selasa (26/7/2022), tanah seluas 21 Hektar tersebut, telah berdiri plank yang bertuliskan tanah ini milik Tengku Nurhayati alas hak Grand Sultan nomor 10 seluas 21 Hektar, berada di lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

BACA JUGA..  Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru Di RSUD Tarutung

Tengku Nurhayati mengklaim bahwa setiap tanah yang telah berdiri plank adalah tanah miliknya, berdasarkan alas hak Grand Sultan tersebut.

Menanggapi perbuatan Tengku Nurhayati, tokoh masyarakat Desa Kota Galuh berinisial AA pun angkat bicara terkait dugaan perampasan tanah tersebut.

Dia pun menceritakan, awal mulanya tanah ini seluas 47 Hektar punya istri raja Tengku Darwisyah, karena dia gak punya anak, sama orang pendatang tionghoa disuruh buka lahan.

BACA JUGA..  Jihad Melawan Narkoba Tema Tablig Akbar UAS di Langkat

“Kalau kalian mau buka lahan disini silakan pakai, tapi sejauh ini harus membayar upeti 1 rantai setengah kaleng padi,” sebut AA.

Dia pun mengatakan apa yang dibicarakannya sama persis dengan orang tionghoa yang berada dipemukiman sana.

” Mungkin mereka takut ngomong, aku gak takut ngomong karena ini fakta,” sebut AA.

Menurut AA, upeti setengah kaleng padi yang diberikan kepada istri raja Tengku Darwisyah gunanya untuk mendirikan pantai asuhan dan membantu anak yatim piatu.

“Hasil kutipan upeti itu dikumpulkan untuk membantu anak yatim piatu dengan mendirikan pantai asuhan,” bilangnya.

BACA JUGA..  Tegas, Pemkab Samosir Tertibkan Wilona Villa Tanpa Izin di Kawasan Wisata Tuktuk

Lebih lanjut AA menjelaskan sepeninggalan ahli waris (Pewakif) berpesan siapa pun yang mendiami atau menyewa tanah ini tidak boleh diusir karena semua ini adalah kerabat-kerabat kita, jelasnya.

“Pewakif berpesan, siapa pun yang mendiami atau menyewa tanah ini tidak boleh diusir,” ucap AA.

Namun, sampai saat ini tanah seluas 47 Hektar ini telah menjadi milik yayasan pantai asuhan, putra putri yayasan amal dan sosial Al Jamiyatul Washliyah Lubuk Pakam atas wakaf dari Ratu Suri Darwisyah berdasarkan Ikrar Wakaf,” pungkasnya. (*)

Reporter: Surya Hasibuan
Editor: Maranatha Tobing