Polisi Larang Main Skuter di Lapangan Merdeka Medan

oleh
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sony W Siregar foto bersama dengan pimpinan skuter.(MANGAMPU SORMIN/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com-Satlantas Polrestabes Medan mengajak komunitas skuter patuhi lalulintas (lalin) dan tidak dapat menggunakan fasilitas kawasan Lapangan Merdeka Medan.

Demikian dikemukakan Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sony W Siregar dalam pertemuan dengan Pimpinan Asosiasi Skuter Kota Medan di seputaran Lapangan Merdeka Medan, Senin (11/7) sore.

“Permenhub No 45 tahun 2020 pada Pasal 2 berbunyi : kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik terdiri atas : skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu dan otopet atau Pasal 5 berbunyi: kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dapat dioperasikan pada: lajur khusus dan/atau kawasan tertentu,” terang AKBP Sony.

BACA JUGA..  KPPU Gandeng UDA untuk Perluas Edukasi Persaingan Usaha di Kalangan Akademisi

Menurutnya, jelas di sini (skuter) disampaikan bahwa kendaraan tertentu ini tidak boleh digunakan di jalan raya. Meski menggunakan lapangan yang ada di Medan.

“Kedepannya apabila para pengguna masih tetap melakukan kegiatannya maka akan dilakukan upaya-upaya penegakan hukum bersama dengan instansi terkait, agar dapat menimbulkan efek jera kepada para pengguna skuter dan lebih menciptakan ketertiban lalulintas khususnya di sekitaran Lapangan Merdeka Medan,” ujarnya.

BACA JUGA..  Camat Medan Sunggal Mangkir Panggilan DPRD Medan

Karena itu, kehadiran para Pimpinan Asosiasi Skuter Kota Medan dalam rangka memberikan pencerahan kepada para pengguna skuter di seputaran Lapangan Merdeka.

Kasat Lantas memberikan pemahaman tentang boleh tidaknya bermain skuter di jalan raya sesuai dengan undang-undang Lalulintas & Jalan Raya No 22 tahun 2009 dan Permenhub RI No  PM 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

BACA JUGA..  Gangguan Air Bersih Terjadi di Sejumlah Wilayah Medan Hingga Dua Hari

Termasuk juga  menyampaikan bahaya – bahaya yang ditimbulkan apabila mengoperasikan skuter di jalan raya dengan merujuk pada kasus-kasus yang pernah terjadi di daerah lainnya di Indonesia.

“Saya harapkan semuanya mematuhi aturan dan tidak bisa digunakan lagi fasiltas Lapangan Merdeka Medan untuk komunitas skuter di Medan, ” tandas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Medan ini.(*)

 

REPORTER: Mangampu Sormin

EDITOR: Mangampu Sormin