Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi Perda Limbah B3

oleh
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Surianto SH saat menggelar sosialisasi perda dimaksud, di Jalan Jagung Lingkungan 8, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Minggu (3/7). (Budi Hariadi/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Surianto SH, mengingatkan pelaku usaha yang ada di Medan Utara agar patuh terhadap Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Pasalnya, limbah yang tidak dikelola dengan baik, akan berdampak buruk pada keberlangsungan hidup masyarakat yang ada di sekitarnya.

Dikatakan, banyak pabrik-pabrik yang beroperasi di Utara Kota Medan ini belum mampu mengolah limbah bahan berbahaya mereka, terutama perusahaan yang mengelola batubara. Sebab, 10 persen dari pengelolaan batubara tersebut adalah limbah bahan berbahaya dan beracun.

BACA JUGA..  Program Gebyar Pajak Sumut Dongkrak Penerimaan PKB, Naik 30 Persen dalam Sebulan

“Di sisi lainnya, ada pabrik pengolahan bulu ayam yang setelah jadi digunakan untuk jok mobil mewah, jok pesawat dan lain-lain. Kalau tidak dikelola dengan baik limbahnya, sangat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitarnya,” ungkapnya saat menggelar sosialisasi perda dimaksud, di Jalan Jagung Lingkungan 8, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Minggu (3/7).

BACA JUGA..  Dituding Cemari Lingkungan, Massa Minta Pabrik Kecap Angsa Ditutup

Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan ini berharap, Pemko Medan melalui dinas terkait tidak menutup mata apabila ada pabrik yang tidak mengolah limbahnya sesuai standar operasional prosedur.

“Jangan masyarakat yang dirugikan hanya untuk kepentingan oknum tertentu. Pemko Medan harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Kita (anggota dewan, red) tidak anti investasi, tapi jalanilah usaha dengan mematuhi aturan yang berlaku di Kota Medan,” ujarnya.

BACA JUGA..  Hadiri TFG SispamKota, Zakiyuddin Harahap: Semua Pihak Harus Siap Hadapi Situasi Darurat

Pria yang akrab disapa Butong ini mengingatkan para pelaku usaha ada ancaman di depan mata jika dengan sengaja membuang limbah ke lingkungan yang berdekatan langsung dengan masyarakat.

“Sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang sengaja membuang limbah ke lingkungan masyarakat dapat dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya. (*)

Reporter: Budi Hariadi
Editor: Maranatha Tobing