POSMETROMEDAN.com – Kematian tahanan kasus cabul, Hendra Syahputra akibat dianiaya di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan semakin panas. Pasalnya, pihak keluarga menguak pengakuan korban yang menyebut anusnya ditusuk tongkat karet oleh oknum polisi.
Hermansyah slaku adik kandung Hendra menyebut, abang kandungnya (korban) mengaku ditusuk tongkat lubang anusnya ketika seminggu mendekam di RTP Polrestabes Medan.
“Saya tahu itu dari almarhum. Dia dipaksa dan mendapat tindakan tidak terpuji,” kata Hermansyah, Jumat (10/6/2022) kemarin.
Menurut Hermansyah, kakak kandungnya itu ditusuk tongkat lubang anus nya oleh dua orang laki-laki yang disebut sebagai oknum Polrestabes Medan. “Saya tanya, ada apa bang. Dia bilang, ‘abang disodomi. Itu abang (anus) dimasukkan pakai tongkat,” beber Hermansyah.
Ia mengatakan, insiden ditusuk tongkat lubang anus sang kakak dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik. Terdapat luka di bagian anus diduga bekas benda tumpul. “Saya tanya (siapa pelakunya), dia bilang petugas,” katanya.
Adapun yang dicurigai melakukan tindak tidak terpuji itu masing-masing Aipda Leonardo Sinaga, penjaga RTP Polrestabes Medan dan Brigadir Andi Arpino, oknum polisi yang terlibat kasus narkoba dan mendekam di RTP Polrestabes Medan.
“Kemarin ada CCTV yang saya lihat, bahwa pria berbaju cokelat (diduga polisi) melakukan aksi penyiksaan itu,” kata Hermansyah. Dia menduga kuat, pelaku kekejaman ini adalah Aipda Leonardo Sinaga dan Brigadir Andi Arpino.
Sebelum meninggal dunia akibat penyiksaan pada 23 November 2021, Hendra Syahputra juga sempat dipaksa melakukan masturbasi pakai balsem.
Tindakan paksaan untuk masturbasi pakai balsem itu atas perintah Rizky, satu diantara sejumlah tahanan yang menyiksa Hendra. Selama mendekam di RTP Polrestabes Medan, Hendra tidak hanya disiksa sedemikian rupa.
Korban juga diperas, dimintai uang atas perintah Aipda Leonardo Sinaga. Pemerasan dan penyiksaan ini diakui oleh Hisarma Pancamotan Manalu, tahanan yang ikut menyiksa Hendra, saat diadili di PN Medan beberapa hari lalu.
Dalam keterangannya, Hisarma menyebut bahwa dia diperintahkan Aipda Leonardo Sinaga untuk menyiksa dan memeras korban. Dan penyiksaan tersebut dilakukan beberapa orang.
Mereka yang terlibat dalam kasus ini adalah Aipda Leonardo Sinaga, Brigadir Andi Arpino, tahanan bernama Rizky, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar alias Jubal dan Juliusman Zebua.
Dari nama-nama tersebut, tak satupun yang maju ke persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, yang mengadili Hisarma Pancamotan Manalu mengatakan, berkas pelaku lain sempat P-19.
Berkas dipulangkan ke polisi karena dianggap belum lengkap. Sayangnnya, sejak berkas dikembalikan, tidak ada lagi kabar lanjutan prosesnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan bahwa Propam Polda Sumut sudah bergerak memeriksa Brigadir Andi Arpino dan Aipda Leonardo Sinaga.
Saat ini, kedua oknum polisi itu tengah menjalani pemeriksaan. Polda Sumut berjanji akan memecat anggota yang terlibat dalam menganiaya dan memeras Hendra Syahputra.
“Perbuatan Aipda LS telah memenuhi rumusan pelanggaran kode etik, sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dan psl 11 huruf c dan psl 13 ayat (1) huruf a Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” kata Hadi, Sabtu (11/6/2022).
Hadi menerangkan, bahwa dalam kasus ini, Brigadir Andi Arpino sudah dijadikan tersangka. Sementara Aipda Leonardo Sinaga, diketahui belum dijadikan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut, memang Aipda Leonardo Sinaga terlibat aktif menganiaya dan memeras Hendra Syahputra.
Fakta ini didapat berdasarkan keterangan Brigadir Andi Arpino, oknum petugas pecandu sabu yang sampai sekarang belum dipecat, padahal sudah ditahan dalam kasus narkoba.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut tidak ada tindakan cabul terkait memasukkan tongkat karet ke anus Hendra.
Itu diungkapkannya berdasarkan berkas acara pemeriksaan (BAP). Dimana, dari hasil pemeriksaan para tersangka, belum ada ditemukan mengenai adanya pengakuan lubang anus tahanan ditusuk pakai tongkat, sebagaimana yang disampaikan keluarga almarhum Hendra.
“Dari hasil pemeriksaan masalah ini tidak ada. Kami lihat di BAP enggak benar itu,” kata Fathir, Sabtu (11/6/2022) malam. Fathir mengakui, memang dari hasil visum forensik terhadap jenazah Hendra ditemukan adanya luka pada bagian kepala, wajah dan bekas benturan di tubuh korban.
“Dari hasil visumnya, itu dipukul sesama tahanan. Kemudian ada juga luka di pelipis dan kepala bekas benturan,” katanya.
Menyangkut masalah sodomi, Fathir kembali menjelaskan bahwa hal itu belum ditemukan dari enam orang pelaku yang sempat menjalani pemeriksaan.
Diketahui, penganiayaan dan pemerasan yang dialami tahanan kasus pencabulan bernama Hendra berangkat dari adanya perintah penjaga RTP Polrestabes Medan, Aipda Leonardo Sinaga.
Aipda Leonardo Sinaga diduga berkomplot dengan Brigadir Andi Arpino, oknum polisi yang ditahan karena kasus narkoba untuk menganiaya dan memeras korban.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon untuk Hisarma Pancamotan Manalu, satu dari diantara pelaku, bahwa Hendra sempat dipaksa melakukan masturbasi pakai balsem oleh tahanan bernama Rizky.
Karena mendengar kebengisan para tahanan dan oknum polisi ini, majelis hakim Khamozaro Waruwu memerintahkan jaksa untuk mendalami kasus ini.
Bahkan, hakim meminta jaksa menyusun laporan, agar kasus ini sampai ke tangan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya, agar ada evaluasi terhadap petugas dan RTP Polrestabes Medan.(tbn)
REPORTER: Sormin
EDITOR: Hiras












