POSMETROMEDAN.com – Pelaku rudapaksa terhadap anak tiri di Kota Tebingtinggi berhasil ditangkap polisi. Pelarian ayah bejad itu selama 2 minggu, akhirnya terhenti di Jawa Barat.
Sebelum berhasil ditangkap di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, pelaku berinisial EAP itu sempat menyinggahi beberapa kota dalam pelariannya sejak berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tebingtinggi.
Laki-laki berusia 53 tahun itu ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi pada Sabtu (18/6/2022) lalu. Kini pelaku dijebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keterangan diperoleh, pelaku melakukan aksi rudapaksa terhadap anak tirinya selama 7 tahun tepatnya sejak tahun 2014 sampai 2022. Bahkan saat itu korban masih berusia 14 tahun dan tercatat sebagai siswa di salah satu SMP Kota Tebingtinggi.
Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku setelah korban melaporkan kepada keluarganya bahwa dirinya dicabuli ayah tirinya. Mendengar laporan korban pihak keluarga tidak terima dan langsung mendatangi Polres Tebingtinggi untuk membuat laporan pada awal bulan Januari tahun 2022 lalu.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku langsung kabur keluar kota, seperti Payakumbu Sumatera Barat dan Bekasi.
Dalam keterangannya, Kapolres Tebingtinggi AKBP Mhd Kunto Wibisono, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak tiri dibawah umur yang tak lain pelaku sendiri adalah ayah tiri korba.
“Setelah diinterogasi petugas pelaku mengakui perbuatannya. Dikatakan pelaku, awalnya dia melihat korban (anak tirinya) keluar dari kamar tidur menuju dapur. Di dapur pelaku langsung melapiaskan hasratnya terhadap anak tirinya hingga berulang selamai 7 tahun. Saat pertama kali dirudapaksa, korban diketahui masih berumur 14 tahun,” terang Kapolres.
Sementara dari keterangan pelaku EAP kepada wartawan mengatakan, dirinya mengakui segala perbuatannya dan ia mencabuli anak tirinya mulai tahun 2014 sampai tahun 2021 lalu.
Modus pelaku melakukan aksinya dimana pada saat itu ibu korban sedang tertidur, ia pun langsung masuk ke kamar korban dan merudapaksa korban hingga berulang kali.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan sepotong baju dan celana panjang milik korban dan kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian Satreskrim Polres Tebingtinggi guna pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Sub pasal 82 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak 5 milyar Rupiah. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing











