Pedagang Hewan Kurban Harus Punya Sertifikat Veteriner

oleh
Seorang pemilik sapi membersihkan kandang dan merawat ternaknya. (Istimewa/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Wali Kota Medan, Bobby Nasution membuat aturan baru bagi pedagang hewan kurban di Kota Medan.

“Setiap pedagang hewan kurban yang ada di Kota Medan, wajib menyertakan atau memiliki sertifikat veteriner dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan,” ujar Bobby, Rabu (29/6).

Kemudian, Bobby Nasution juga meminta pedagang hewan kurban untuk menyertakan surat keterangan sehat hewan dari dokter.

“Jadi kita sudah menandatangani Surat Keputusan syarat hewan sapi yang akan dikurbankan karena adanya virus PMK ini,” katanya.

BACA JUGA..  Momentum Hari Buruh, Dewan Dorong Perusahaan Perhatikan Hak-hak Pekerja 

Mantu Presiden RI ini mengatakan, selain syarat tersebut, tentunya hewan kurban harus memenuhi syariat Islam.

“Untuk mendapatkan dua sertifikat itu, mereka (pedagang hewan kurban) harus ke dinas yang berkaitan, sehingga bisa kita pastikan sapi yang dikurbankan ini dalam keadaan sehat dan aman untuk dikonsumsi,” katanya.

Bukan hanya sapi yang dikurbankan, Bobby juga menetapkan SK aturan tempat penjualan hewan dan tempat pemotongan kurban.

“Dalam SK tersebut seluruh pedagang hewan kurban harus melapor ke dinas terkait, kemudian lahan tempat penjual sapi ini dalam keadaan bersih dan cukup luas sesuai dengan jumlah sapi yang diperdagangkan,” jelasnya.

BACA JUGA..  Paripurna Rekomendasi LKPJ 2025, PSI Minta Evaluasi PUD Pasar

Dikatakan Bobby, bahwa SK tersebut telah dikirim Pemko Medan ke seluruh pedagang hewan kurban yang terdata di Kota Medan.

“Jadi untuk warga yang mau beli hewan kurban, jangan lupa minta dua surat itu, yakni Surat Keterangan sehat hewan dan sertifikat veteriner. Sebab, kalau dia melapor ke dinas terkait akan dapat sertifikat tersebut,” jelasnya.

Disinggung mengenai vaksinasi hewan kurban, dikatakan Bobby bahwa sejauh ini belum ada vaksin hewan yang sampai pada Pemko Medan.

BACA JUGA..  Solidaritas Lintas Provinsi, Rico Waas Serahkan Hibah Rp50 Miliar Bantu Pemulihan Aceh Tamiang

“Itu karena di Medan tidak ada peternak sapi. Jika ada pastinya dari Kabupaten yang sudah diberikan vaksin hewan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

“Sehingga kita hanya melakukan dua tahap tadi laporan ke dinas terkait dan mereka nantinya akan mengecek ke lapangan dan memberikan sertifikat yang menandakan hewan tersebut layak untuk di kurban dan di konsumsi.” tambahnya mengakhiri. (*)

Reporter: Ali Amrizal
Editor: Maranatha Tobing