POSMETROMEDAN.com – Akibat terlalu sabar seperti namanya, Sabar Menanti Sitompul malah menuai kecewa dari istrinya.
Bagaimana tidak, sang istri justru menduakannya demi brondong dan menikah lagi.
Tidak sekedar malu, pengusaha asal Medan Helvetia ini juga harus menanggung rugi puluhan juta akibat ulang sang istri, Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward.
Santi nekat menikahi brondongnya bernama Iwan Setiadi, warga Bogor, Jawa Barat.
Itu terungkap dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (16/6/2022).
Disebutkan, Sabar awalnya juga tidak mengetahui kalau Santi telah berstatus janda anak dua saat dinikahinya.
Mereka menikah tahun 2006. Sabar disebut merupakan seorang duda, yang juga sudah punya anak.
Setelah menikah dengan Boru Lumbantoruan, biduk rumah tangganya mulai bermasalah.
Sabar dan Boru Lumbantoruan sempat memiliki satu anak.
Dalam persidangan disebutkan, Boru Lumbatoruan jarang pulang padahal sudah dibiayai tiap bulan Rp 65 juta.
Sabar mengaku sempat menasihati istrinya saat belang sang istri ‘main gila’ diketahuinya.
Namun perempuan tak tahu diri itu malah marah-marah.
Bahkan, Boru Lumbantoruan sempat berusaha melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Sabar Menanti Sitompul.
“Tahun 2015 dia menikah dengan Iwan di Bojong Gede, dia jadi mualaf. Berminggu-minggu nggak pulang ke rumah. Kalau dinasihati, dia malah marah-marah,” kata Sabar.
Pada Januari 2022, Boru Lumbantoruan disebut sempat berusaha ingin menganiaya Sabar.
“Dia berani menganiaya saya dengan melemparkan barang-barang ke saya, dia mau mematikan saya,” ucapnya.
Merasa perbuatan Boru Lumbantoruan sudah kelewatan, Sabar pun terbang ke Bogor.
Ia mencari data-data pernikahan istrinya itu untuk melapor ke pihak berwajib.
“Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan. Dia nggak pernah kasih tau saya kalau dia udah menikah,” ucapnya.
Mendengar semua itu, hakim ketua Ulina Marbun bertanya apakah Sabar memberikan nafkah kepada Boru Lumbantoruan.
“Serba berkecukupan saya buat, uang saya yang dihabisinya untuk berbohong,” ucap Sabar.
Hakim Ulina lantas menyenti saksi mengapa tetap mempertahankan pernikahannya apabila merasa dirugikan.
“Kok mau kau dibohongi? Luar biasa ini jarang terjadi seperti ini,” cetus hakim.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, disebutkan bahwa Boru Lumbantoruan dan Sabar Sitompul (status duda anak dua) menikah sejak 11 April 2006.
Dari pernikahan ini, keduanya memilik satu orang anak dan tinggal bersama dengannya di Perumahan Pondok Surya, Medan Helvetia.
Usut punya usut, Sabar mengetahui bahwa Boru Lumbantoruan telah memiliki dua orang anak sebelum menikah.
Pada 2009, Boru Lumbantoruan menjalin hubungan gelap dengan laki-laki lain, Iwan Setiadi.
Akibatnya, hubungan kontraktor asal Medan itu dengan Boru Lumbantoruan tidak harmonis lagi.
Saat Boru Lumbantoruan menjalin hubungan dengan Iwan, ia mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bojong Gede atas nama Dhani.
“Selanjutnya Iwan ke KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus surat rekomendasi nikah,” ujar jaksa.
KUA Kecamatan Rambutan kemudian menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi jejaka dan terdakwa statusnya perawan.
“Kemudian pada 7 Nopember 2015 terdakwa menikah dengan Iwan di KUA Bojong Gede Bogor, terdakwa tidak merasa keberatan dengan status perawan dalam surat rekomendasi nikah tersebut,” kata jaksa.
“Padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada berdasarkan Akta perkawinan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi,” lanjutnya.
Kemudian, terdakwa bersama Iwan mencatatkan akta nikah di KUA Bojong Gede Kabupaten Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri.
Kemudian keduanya lantas mengajukan pembuatan Kartu Keluarga Baru.
Kemudian, pada Januari 2022, Sabar Sitompul mendapatkan informasi bahwa terdakwa menikah dengan Iwan tanpa sepengetahuan dan izin darinya.
“Selama terdakwa menikah dengan saksi korban selalu diberikan nafkah dikirim melalui rekening terdakwa dan juga secara tunai, sesuai dengan kebutuhan yang terdakwa minta atau yang terdakwa perlukan,” ujar jaksa.
Perbuatan terdakwa bersama Iwan membuat Sabar merasa keberatan, dirugikan dan dipermalukan di depan keluarga.
Dikatakan jaksa, bahwa setiap bulan Sabar juga mengalami kerugian kurang lebih Rp 65 juta.
Selanjutnya Sabar melaporkan perbuatan terdakwa dan Iwan ke Polda Sumut.
Dalam kasus ini, Boru Lumbantoruan dijerat pasal berlapis.(*)
REPORTER: Oki
EDITOR: Hiras












