IRT Hampir Dibacok Saat Lihat Lahan, Buyung Mais Tersangka 

oleh
Kuasa hukum korban, Riadi SH memperlihatkan surat tanda bukti laporan polisi kliennya.(ALI/POSMETROMEDAN.com)

POSMETROMEDAN.com-Hampir delapan bulan, akhirnya Polres Serdangbedagai (Sergai) menetapkan Subaydi Tambusay alias Buyung Mais sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergai), AKP Made Yoga Mahendra kepada wartawan menegaskan akan segera menangkap pelaku yang nyaris membacok ibu rumah tangga (IRT) saat melihat lahan di Dusun I, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.

“Untuk tersangka Subaidi Tambusai alias Buyung Mais, segera kita tangkap. Sejak bulan lalu dia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman,” kata Made Yoga Mahendra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, kemarin (6/6/2022).

BACA JUGA..  Bandar Narkoba Otaki Pembakaran Rumah Wartawan

“Ya, pasti akan kita proses dan tindak secara profesional. Agar masyarakat mendapatkan rasa aman,” tambahnya.

Terpisah, kuasa hukum korban, Riadi SH menjelaskan bahwa kejadian pengancaman yang dialami kliennya Yulinda terjadi pada Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku yang terkenal sebagai ‘preman besar’ di Kabupaten Sergai mengancam IRT yang menetap di Medan itu dengan menggunakan senjata tajam.

“Parahnya lagi, pengancaman dilakukan pelaku di hadapan anak klien kami yang masih berusia sepuluh tahun,” kata Riadi.

BACA JUGA..  Pedagang Ganja Ditangkap

Riadi mengatakan, perlakuan melawan hukum itu dilakukan pelaku saat Yulinda melihat lahan di Dusun I, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai. Waktu itu sempat juga terjadi percekcokan.

Menurut Yulinda, aksi pelaku sudah sangat keterlaluan dan dia mengaku sebagai preman setempat. Merasa keberatan, Yulinda akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Sergai dengan laporan bernomor LP/B/695/X/2021/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

“Memang pada 26 Mei 2022, kepolisian telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait tersangka Subaidi Tambusay alias Buyung Mais. Itu artinya proses masih berlanjut,” ucapnya.

BACA JUGA..  Pasutri dan 3 Tersangka Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dikirim ke Jaksa

“Kita harapkan polisi memberikan keadilan sesuai dengan Sila Ke lima Pancasila, keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kami juga berharap kedepannya yang berkaitan dengan premanisme di Sergai segera ditindak dengan profesional, agar masyarakat merasa aman,” pungkasnya.(*)

 

REPORTER: Ali

EDITOR: Ali