Hakim PN Lubuk Pakam Vonis 6 Tergugat Melanggar Hukum

oleh
Sidang kasus pencoretan pemenang tender di PN Lubukpakam beberapa waktu lalu. (Ist/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang menyidangkan kasus pelanggaran dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang yang mencoret rekanan pemenang tender pada Rabu (22/6/2022) lalu, memvonis tergugat I – VI melanggar hukum.

Keenam tergugat yakni Kelompok Kerja Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang Atau Jasa Kabupaten Deliserdang (Tergugat I); Kepala Unit Kelompok Pengadaan Barang Atau Jasa Kabupaten Deliserdang (Tergugat II), Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Deliserdang (Tergugat III), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Deliserdang, (Tergugat IV), Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang (Tergugat V), Presiden Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia cq. Bupati Kabupaten Deliserdang (Tergugat VI).

Putusan dibacakan Hakim Ketua Rina Sulastri Jennywati, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, S.H. dan Ramauli Hotnaria Purba, SH, MH.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA..  Penembak Remaja di Tamora Ditangkap, Ketua OKP Buron

Menyatakan berkekuatan hukum Berita Acara Hasil Pemilihan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa (DAK) Nomor: 042/BAHP/Pokja Jasa Kontruksi-II/DPUPR-DS/2021 tanggal 12 Juli 2021.

Menyatakan tidak berkekuatan hukum pengumuman pembatalan tender rehabilitasi Jaringan Irigasi di Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa (DAK) Tanggal 28 Juli 2021 dengan Kode tender 3206549.

Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat berupa biaya penyusunan dokumen Penawaran pada saat mengikuti proses tender sejumlah Rp 20 juta.

Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; dan menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ini ditaksir berjumlah Rp 1.480.000.

Menurut Hakim, tergugat III tidak bisa menunjukkan alasan dan bukti penolakan sehingga tindakan tersebut menyalahgunakan wewenang.

Juga pembatalan tender oleh Tergugat I merupakan tindakan menyalah gunakan kewenangan, karena tidak didasarkan kepada alasan dan bukti yang jelas sehingga perbuatan tersebut telah bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 1 Huruf g, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

BACA JUGA..  Aksi Gengster Serang Pabrik PT Belawan Indah, Puluhan Karyawan Terluka

Akibat pembatalan tersebut, Penggugat telah mengalami kerugian materil, dimana seharusnya Penggugat sebagai pemenang tender tentu telah mendapatkan pekerjaan dan dari pekerjaan tersebut penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar 15% dari nilai penawaran yang penggugat tawarkan sebesar Rp. 1.958.352.909,40 yaitu Rp.293.752.936,41.

Penggugat juga telah mengalami kerugian Immateril. Dimana dari perbuatan melawan hukum para tergugat telah menyebabkan nama baik perusahaan menjadi tidak baik dan penggugat juga malu.

Juga telah banyak rekan-rekan penggugat yang mengucapkan selamat, akan tetapi pada kenyataannya Penggugat tidak mendapat pekerjaan akibat pembatalan tender. Dimana kerugian tersebut ditaksir Rp.1 milair.

Tolak

Anggiat P Sipayung selaku Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa ( UKPBJ) Deliserdang yang dikonfirmasi melalui WA mengatakan pihaknya masih menunggu pertimbangan kuasa hukum Pemkab.

“PA/KPA, PPK atau Pokja dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta tender apabila penawarannya ditolak. Namun kami sudah serahkan ke bagian hukum untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.

BACA JUGA..  Kapolsek Medan Baru Apresiasi Peran Ojol dalam Menjaga Kamtibmas

Sebelumnya, tiga rekanan melaporkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Deliserdang tahun 2021 dinilai tak profesional. Pasalnya, tiga rekanan yang sudah diumumkan memenangkan tender malah dicoret.

Ketiga rekanan yang merasa dizolimi yakni  CV Alfandilima selaku Direktur Irfandi, CV Bimawah Junior selaku Direktur Hasan Habib dan CV Zahfa Karya Perkasa selaku Wakil Direktur Abdi Sumeri.

Irfandi mengaku kesal karena tergugat I mencoret mereka sebagai pemenang tender, padahal sudah diumumkan ke khalayak ramai.

Irfandi menjelaskan, ia mengikuti penawaran proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi di Jaharun B Kecamatan Galang (DAK). Pada 12 Juli 2021, tergugat I mengumumkan CV Alfandilima sebagai pemenang tender.

Namun pada 28 Juli 2021, tergugat I membuat pengumuman pembatalan tender di layar LPSE terhadap proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi di Jaharun B Kecamatan Galang (DAK) dengan  Kode Tender 3208549.

“Memang sebelumnya dilakukan mediasi, namun tidak ada hasilnya terpaksalah kubuat jalur hukum,” jelas Irfandi. (*)

Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Maranatha Tobing