POSMETROMEDAN.com – Bupati dr.H.Erik Adtrada Ritonga M.Km menggelar sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Labuhanbatu Nomor 19 Tahun 2022, tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2018 tentang transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Kegiatan digelar di Aula Suzuya Hotel, Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Senin (13/06/2022).
Disitu, Erik mengatakan bahwa Pemkab Labuhanbatu telah menerapkan implementasi transaksi non tunai sejak tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Bupati yang terakhir diubah menjadi Perbup Nomor 19 Tahun 2022 tentang transaksi non tunai.
“Pelaksanaan transaksi non tunai merupakan salah satu indikator dalam upaya Pemerintah untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai dengan amanat instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,” katanya.
Nantinya, transaksi non tunai diharapkan dapat menjadi instrumen dalam melakukan pembayaran dengan kemudahan, kenyamanan dan keamanan guna meningkatkan pelayanan pembiayaan daerah.
Selain itu, Erik juga berharap transaksi non tunai dapat meningkatkan pengawasan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah.
“Transaksi non tunai juga kita harapkan dapat meningkatkan pengawasan serta pengendalian pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat mewujudkan pengelolaan yang cepat, tepat, aman, efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” harapnya.
Sebelumnya, transaksi non tunai sudah diamanatkan kepada Kabupaten/kota sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai terhadap Pemerintah Daerah yang ditetapkan mulai 1 Januari 2018 di seluruh Kabupaten/kota untuk mewajibkan dan menetapkan Peraturan Kepala daerah serta implementasi transaksi non tunai.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, Pimpinan OPD dan seluruh Kepala Bidang di Instansi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu serta PT Bank Sumut.(*)
REPORTER: Afriandi
EDITOR: Mangampu Sormin












