Rizki Nugraha : Masyarakat Hendaknya Patuh Soal Tata Kelola Sampah di Medan

oleh
Anggota DPRD Medan M.Rizki Nugraha SE, saat sosialisasi ke 5 tahun 2022, produk hukum daerah Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. (Budi Hariadi/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Meski DPRD  dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah mengeluarkan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, namun sampai hari ini tetap saja masyarakat mengabaikanya.

Terbukti sampai hari ini masih banyak masyarakat yang tidak patuh terhadap produk hukum daerah tersebut, masih banyak  masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya/sembarangan.

Penegasan ini disampaikan anggota DPRD Medan M.Rizki Nugraha SE, saat
Sosialisasi ke 5 tahun 2022, produk hukum daerah Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas DPRD Sub Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan di Perumahan Setia Budi Indah Blok PP  No 73 Kelurahan Tanjung Rejo,   Kecamatan Medan Sunggal, Senin (16/5/2022).

BACA JUGA..  Gegara Anak Terjerat Judol, Bansos Keluarga Rosmina Terhenti

“Selaku elemen masyarakat, yang tinggal di Kota Medan kita hendaknya patuh terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Medan, turut memberikan pendidikan terkait tata kelola persampahan,” kata Rizki Nugraha.

Artinya lanjut Bendahara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini, tidak hanya Pemko Medan saja yang menjaga kebersihan, akan tetapi peran serta masyawakat juga perlu ditingkatkan dalam menjaga kebersihan di Kota Medan.

Namun sayangnya sampai hari ini masih banyak ditemukan masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Padahal dalam Perda No 6 tahun 2015 ini secara telah melarang orang atau badan membung sampah sembarang, larangan itu diperkuat dengan sanksi denda maupun pidana.

BACA JUGA..  Rico Waas Raih Penghargaan Achievement Person KI Sumut Award 2026

Seperti yang disebut dalam  BAB XVI, pasal (1), Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Hanya saja sampai hari ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum juga menerapkan sanksi kepada yang melanggarnya. Hal ini mungkin  karena Pemko Medan sendiri belum juga menerbitkan Perwalnya sebagai turunan Perda,kata Rizki.

Akhirnya Kepala Lingkungan (Kepling) yang capek, selainm harus mengurus masyarakat, Kepling juga harus menongkrongi tempat-tempat pembuangan sampah ilegal.

BACA JUGA..  Rico Waas Hadiri Open House Sekolah Rakyat, Sambut Kembalinya Hak Belajar Anak

Namun begitu Fraksi Partai Golkar DPRD Medan telah mengusulkan kepada Pemko Medan untuk memasang CCTV yang dianggap rawan tempat pembuangan sampah.

Tidak hanya itu anggota dewan yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area,Medan Kota dan Medan Amplas ini pihaknya jaga telah mengusulkan penambahan armada pengangkut sampah sekaligus penambahan petugasnya

Mudah-mudahan usulan ini dapat ditampung dan diterima oleh Pemko Medan, sehingga penanganan sampah di Kota Medan bisa berjalan secara maksimal,,ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Medan ini. (*)

Reporter: Budi Hariadi
Editor: Maranatha