POSMETROMEDAN.com – Masyarakat di Kabupaten Karo kesal dibuat pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pasalnya, tanpa disosialisasikan terlebih dahulu Permendagri Tahun 2019 diberlakukan.
Dimana isi dari Permendagri tersebut salah satunya, bahwa setiap masyarakat yang mengurus dokumen kependudukannya wajib mengurus sendiri, tidak boleh diwakilkan.
Akibatnya, banyak masyarakat yang datang ke kantor Disdukcapil untuk mengambil dokumen saudaranya yang telah selesai, harus pulang tanpa bisa membawa dokumennya.
Sementara dari pihak Disdukcapil, melalui Kepala Dinas Susi Iswara Beru Bangun mengatakan, penerapan Permendagri 2019 adalah untuk meningkatkan kwalitas pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
Bahkan, Susy Iswara Beru Bangun dengan tegas mengatakan agar setiap warga yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Tidak boleh diwakilkan dengan orang lain meski melampirkan surat kuasa.
“Hal ini harus dilakukan untuk menghindari adanya keluhan warga yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan melalui perantara. Bila masyarakat mempunyai halangan dapat diwakilkan kepada orang yang tertera namanya di Kartu Keluarganya saja,” kata Kadis Dukcapil, Senin (9/5/2022) saat melayani masyarakat di Kantor Dukcapil.
Masih Susy Iswara Beru Bangun, katanya bagi warga yang telah memasukkan dokomen kependudukannya ke Kantor Disdukcapil, pengambilannya bisa dilakukan oleh kepala desanya bila yang bersangkutan ada halangan tidak bisa hadir pada waktu pengambilan.
Niat pihak Pembak Karo menghindari masyarakat mendapat masalah kepengurusan dokumen kependudukan, mendapat reaksi dari masyarakat. Menurut warga, aturan baru tersebut membuat mereka bingung karena tidak ada sosialisasi sebelumnya.
Banyak dokumen masyarakat yang telah selesai tidak dapat diambil melalui perwakilan atau sesama warga lainnya.
“Kami sangat terkejut adanya aturan baru yang tak bisa diwakilkan kepengurusan dokumen kependudukan. Kenapa tiba- tiba muncul Permendagri 2019 itu, kok berlakunya 2022. Selama ini kan baik-baik saja semua kenapa aturan ini buat repot,” ujar Batu Tarigan warga Lau Baleng yang mengaku harus bolak-balik menghabiskan ongkos Rp.300 ribu untuk pengurusan kartu keluarganya.
Hal yang sama warga dari Kuta Buluh yang mengaku mewakili saudaranya satu Kampung berencana mengambil dokumen kependudukan kartu keluarga saudaranya, ditolak pada hal dia memberikan bukti pengambilan dokumen Disdukcapil.
“Kenapa kok tiba-tiba sesulit ini pengurusan dokumen kependudukan ke Disdukcapil. Dukumen yang diambil bukan rahasia,” ujarnya kesal. (*)
Reporter: Marko
Editor: Maranatha












