Haris Kelana Damanik : Makanan Halal dan Higienis Penting

oleh
Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra Haris Kelana Damanik, saat mensosialisasikan produk hukum Perda Kota Medan Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (16/4) sore kemarin.  (Budi Hariadi/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Di bulan suci Ramadan penting mengkonsumsi makanan yang baik lagi halal. Sebab, makanan yang disajikan tersebut akan membawa manfaat positif dalam diri.

Hal ini dikatakan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra Haris Kelana Damanik, saat mensosialisasikan produk hukum Perda Kota Medan Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (16/4) sore kemarin.

“Apa kita tahu makanan yang kita konsumsi itu halal dan higienis? Karena itu, perlu kita ketahui bersama mengenai isi dari perda ini bapak dan ibu,” ucapnya.

Pada kesempatan ini, anggota Komisi II DPRD Medan itu meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memastikan bahwa produk panganan yang beredar di pasaran sudah berlabel halal.

BACA JUGA..  Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

“Kalau kita baca pada Bab VII Pasal 15, diatur kewajiban bagi setiap pelaku usaha, berproduksi secara halal dan higienis. Mencantumkan informasi label tidak halal dengan jelas, terang dan mudah dibaca untuk produk yang tidak halal. Memisahkan barang dagangan yang halal dengan tidak halal serta mencantumkan masa berlaku produk dagangan,” ujarnya.

Haris juga menjelaskan, dalam Bab VIII Pasal 16 disebutkan larangan mencantumkan label halal yang belum diperiksa, memalsukan logo halal dan mencantumkan label halal kadaluarsa. Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan produk tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

BACA JUGA..  Dituding Ciptakan Kegaduhan, Pansus LKPJ Minta Dirut PUD Pasar Dievaluasi

“Apabila pelaku usaha yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi administrasi dan ketentuan pidana. Ketentuan pidana kurungan akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Budi Hariadi
Editor: Ali Amrizal