POSMETROMEDAN.com – Polsek Medan Baru bersama 3 Pilar Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, laksanakan himbauan pelaksanaan PPKM Level-1 terhadap masyarakat, pelaku Uuaha restaurant, kafe dan tempat hiburan, Sabtu (12/2) malam hingga Minggu (13/2) dinihari.
Pelaksanaan himbauan penerapan PPKM Level-1 itu dilakukan personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Aipda Irwan Silitonga, Satpol-PP Kota Medan, Trantib Kelurahan Petisah Tengah, Kepala Lingkungan Petisah Tengah dengan menyambangi 4 tempat lokasi usaha.
“Ada 4 tempat usaha yang kita sambangi diantaranya Kor-YOR di Jalan Candi Kalasan (sudah tutup), Kafe Heineken di Jalan Dazam Raya No 52, Kafe Cara di Jalan Dazam Raya serta tempat jualan makanan dan minuman Dower di Jalan S Parman,” kata Aipda Irwan Silitonga.
Dalam pelaksaan kegiatan tersebut, dikatakan Aipda Irwan Silitonga, pihaknya bersama 3 Pilar menyampaikan himbauan Wali Kota sesuai Perwal No.4 2022, Tanggal 18 Januari 2022, kepada Pelaku Usaha dan masyarakat, agar tetap melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 (5-M) dan mentaati waktu jam operasional buka yakni Pukul 22.00 wib.
“Kepada pelaku usaha, dihimbau agar menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung yang akan masuk,” ucapnya.
Ditempat terpisah, Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa menyampaikan, kegiatan sambang yang dilakukan personel Bhabinkamtibmas bersama 3 Pilar sebagai bentuk upaya mendukung program dari pemerintah, agar warga masyarakat selalu menjaga harkamtibmas dimasa pandemi Covid-19 dengan tetap disiplin protocol kesehatan.
“Kepada pemilik usaha dihimbau untuk tetap mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Seperti menyediakan tempat cuci tangan dan Handsanitezer serta membuat jarak tempat duduk bagi pengunjung,” sambung Kompol T Fathir. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing











