POSMETROMEDAN.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) kembali melakukan aksi demo di kantor OJK Regional 5 Wilayah Sumatera Utara Jalan Gatot Subroto, Senin (21/2).
Massa juga menggelar aksi yang sama, membentangkan spanduk dan meminta OJK bertanggungjawab, apalagi memiliki fungsi pengawasan dalam industri jasa keuangan.
Dalam aksi saat itu, OJK Sumut melalui Nur Hafid Kepala Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen juga Maria sebagai Kepala Bidang Pengawasan, berjanji akan segera mengakomodir tuntutan massa dengan berkoordinasi dahulu ke OJK Pusat di Jakarta.
Maria menambahkan, kantor regional penyambung informasi atau pengaduan untuk diteruskan ke kantor pusat. “Kami akan follow up pertanyaan kawan-kawan. Tapi lebih baik jika ada laporan resmi masuk, karena kami bekerja sesuai prosedur dan undang-undang menangani pengaduan konsumen.
“Jika ada laporan resmi, maka 14 hari ke depan harus ditanggapi. Itu tercantum dalam ketentuan” jelasnya.
Sebelumnya massa meminta agar OJK menutup kantor Asuransi Generali/Galaxy Team Medan di Komplek Multatuli Medan, dan agar klaim nasabah (Ibu Anik), segera dicairkan.
“Panggil Generali untuk membuktikan alasan mereka tidak mencairkan. OJK sebagai fungsi Pengawasan bisa memediasi ini agar para pihak berkumpul di kantor mereka, sebab persoalan ini sudah sangat marak beredar di masyarakat, bisa menjadi preseden buruk bila tidak segera diselesaikan OJK, kami AMPUH siap mengawalnya,” teriak Koordinator Aksi Idham Sadani Rambe.
Tak lama berselang, massa bergerak ke kantor Generali Galaxy Team di Jalan Multatuli, Medan. Seperti aksi sebelumnya, Jumat (18/2), massa meminta perusahaan membayar klaim Anik yang tertunggak tiga tahun.
Koordinator aksi Irham Sadani Rambe menuding Generali tidak bertanggung jawab terhadap Anik. “kami minta Generali Galaxy Team Multatuli bertanggung jawab terhadap klaim Ibu Anik yang terkena kanker, mendesak mencairkan klaim Ibu Anik serta meminta OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara mencabut izin asuransi Generali,” urainya.
Saat diminta membuka data ke publik terkait pernyataan data yang disebut tidak sesuai informasi, Generali menyatakan tidak bisa membuka data pribadi nasabah. “Itu privasi, kita tidak boleh membuka data nasabah ke publik,” ujar Windra Krismansyah, Head of Corporate Communications PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia didampingi Penasihat Hukum Banuara Sianipar.
Dia menegaskan, pihaknya sudah memutuskan pembayaran klaim yang diajukan Anik Oktober 2018 melalui proses sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam polis.
“Sebelumnya telah kami jelaskan secara detail, termasuk ketidaksesuaian fakta dari nasabah saat pengajuan dengan fakta sebenarnya. Hal ini bertentangan dengan prinsip asuransi utmost good faith,” sebutnya.
Berdasarkan putusan pengadilan, terangnya, gugatan untuk polis konvensional dihentikan dan dicoret dari register Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sementara terkait polis syariah, telah ditempuh secara perdata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan mendapat keputusan hakim 29 September 2021 yang tidak mengabulkan tuntutan nasabah atas pembayaran klaim.
“Putusan tersebut dikuatkan dalam proses banding diajukan nasabah di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, 30 November 2021. Kami menghormati proses hukum yang berjalan saat ini hingga berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Dikatakannya, sebagai masyarakat peduli hukum, sepatutnya mengutamakan kebenaran atas fakta-fakta atau bukti-bukti yang disampaikan melalui proses peradilan.
“Kantor Asuransi Generali Galaxy Team Jalan Multatuli merupakan kantor pemasaran yang tidak memiliki kewenangan membuat keputusan penolakan pertanggungan dan/atau klaim sesuai Pasal 65 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 67/POJK.05/2016. Agen-agen Generali di seluruh kantor pemasaran, termasuk di Kompleks Multatuli Medan, memiliki tugas utama membantu memberikan saran, informasi dan konsultasi terkait proteksi dibutuhkan nasabah,” tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum nasabah, Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf menanggapi meminta Generali jangan menyampaikan beragam alasan dan menggunakan kata-kata yang sulit dicerna masyarakat.
“Seperti kemarin disampaikan bahwa polis konvensional digugurkan. Itu berarti belum masuk pembuktian saksi-saksi atau bukti apapun. Termasuk belum masuk tahap pemeriksaan formil dan materil, sehingga dianggap tidak pernah mengajukan dan setiap saat atau kapan pun bisa mengajukan kembali,” ucapnya.
Supaya masyarakat paham, lanjutnya, jangan banyak alasan mengalihkan ke lain hal. “Buka saja ke masyarakat, alasan yang berulangkali dilontarkan soal ketidaksesuaian informasi. Buka saja, apa yang tidak sesuai itu sehingga masyarakat paham dan bisa menilai. Jangan beralasan terus,” katanya kesal.
Dijelaskannya, dirinya dikuasakan di Februari 2022 makanya mendatangi kantor Generali di Jalan Multatuli tempat kliennya menjadi nasabah asuransi guna mempertanyakan mengapa tidak membayar klaim asuransi konvensional. “Padahal nasabah membayar setiap bulannya Rp10 juta,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ali Amrizal
Editor: Maranatha Tobing












