Anggota DPRD Sumut Mangapul Purba Sosper di Kecamatan Tapian Dolok

oleh
Mangapul Purba, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan saat menggelar Sosper di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. (Tonggo Sibarani/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangapul Purba menggelar sosialisasi perda (Sosper) di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka meminimalisir mewabahnya virus covid 19 dan Omicron. Sehingga menggiatkan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, wajib diketahui masyarakat.

Pelaksanaan sosialisasi Perda No 1 Tahun 2021 yang dilaksanakan pada hari Sabtu (29/1/2022) lalu itu  tersebut dihadiri ratusan masyarakat, pangulu Naga Dolok, Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Simalungun, Apel Manalu, dan sejumlah pengurus DPC PDI Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA..  Pemprov Sumut Siapkan Jalur Alternatif Medan-Berastagi untuk Wisatawan

Mangapul Purba selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga didampingi Eddy R Purba, dalam pemaparannya mengatakan dalam penegakan Perda No 1 Tahun 2021 dibutuhkan kesadaran kolektif.

Meminimalisir penyebaran virus tersebut masyarakat dituntut beberapa hal, yakni wajib memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan menjaga rutinitas.

“Paling utama itu mengurangi rutinitas yang tidak begitu penting, serta menghindari kerumunan. Di mana budaya kita masih budaya kerumunan. Itu harus kita hindari,” katanya.

BACA JUGA..  Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga

Lanjut Mangapul, Eddy Purba, masyarakat atau pengusaha yang melanggar Perda No 1 Tahun 2021 akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi sosial, sanksi denda, dan bahkan sanksi pencabutan izin usaha.

Bagi masyarakat yang melanggar Perda No 1 Tahun 2021, pertama akan diberikan teguran. Kalau masih tetap melakukan pelanggaran, akan diberikan hukuman kerja sosial. Kalau juga masih melakukan pelanggaran, akan dikenakan denda Rp100 ribu.

Sementara, bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran Perda akan diberikan teguran tertulis. Kalau teguran tertulis tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha dan denda Rp50 juta.

BACA JUGA..  DPRD Langkat Ingatkan PT Gametraco Tunggal Urus Izin Pendirian Tower

Terkait vaksin, Mangapul Purba, mengimbau agar masyarakat mengikuti aturan vaksin. Bagi masyarakat yang sudah vaksin 1 dan vaksin 2 agar mengikuti vaksin ketiga.

“Kalau kita sudah divaksin akan meminilisir kita terjangkit virus covid 19. Bukan berarti kalau sudah divaksin, maka tidak ikut prokes lagi. Kita harus tetap mematuhi prokes dalam setiap kegiatan rutinitas,” tegasnya. (*)

Reporter: Tonggo Sibarani
Editor: Mangampu Sormin